Polda Jateng Bongkar Jaringan Pengedar Lintas Pulau, Pelakunya Empat Orang

Ribuan kilo sabu dan ekstasi disamarkan minuman kemasan

Semarang, IDN Times - Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jawa Tengah mengungkap kasus peredaran narkoba dengan menangkap empat tersangka berinisial TO, RW, PR dan GDA. Bersama mereka disita barang bukti berupa 52,08 kilogram sabu dan 35.050 buktir ekstasi.

 

Baca Juga: Meninggal saat Kawal Pemilu, 33 Petugas Jateng Dapat Santunan Rp36 Juta

1. Pelaku merupakan jaringan pengedar lintas pulau

Polda Jateng Bongkar Jaringan Pengedar Lintas Pulau, Pelakunya Empat OrangKapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi saat menunjukkan salah satu tersangka kasus perdagangan narkoba lintas propinsi. (IDN Times/Fariz Fardianto)

Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi menegaskan para tersangka merupakan jaringan pengedar narkoba lintas Jawa dan Sumatera.

Penangkapan tersangka merupakan pengungkapan dari dua kasus yang berbeda namun saling terkait.

“Ungkap kasus pertama dilakukan di daerah Sragen pada 12 Januari 2024 dimana dua tersangka berinisial TO dan RW berikut barang bukti berupa sabu seberat 1,010 kilo dan ekstasi sebanyak 250 butir,” kata Kapolda, Jumat (23/2/2024). 

2. Sabu dan ekstasi disamarkan jadi minuman kemasan

Polda Jateng Bongkar Jaringan Pengedar Lintas Pulau, Pelakunya Empat OrangKapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi dan Ditresnarkoba memperlihatkan barang bukti puluhan kilo sabu dan ekstasi. (IDN Times/Fariz Fardianto)

Dari pengembangan intensif selanjutnya, tim Ditresnarkoba pada tanggal 21 Februari 2024 melakukan penangkapan terhadap tersangka PR dan tersangka GDA, di Pintu Gerbang Tol Cikande, Kelurahan Julang, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang Banten, yang menemukan barang bukti sebanyak 51,0704 kilogram sabu dan 34.800 butir ekstasi.

“Modus operandi PR dan GDA menyamarkan barang dalam mobil box seakan-akan mereka berjualan minuman kemasan, Alhamdulillah aksi mereka bisa segera terendus dan digagalkan petugas,” ungkapnya. 

3. Polisi sita truk disel dan uang tunai

Polda Jateng Bongkar Jaringan Pengedar Lintas Pulau, Pelakunya Empat OrangKapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi saat membeberkan hasil operasi penangkapan pengedar sabu dan ekstasi. (IDN Times/Fariz Fardianto)

Dalam penangkapan ini, tim Ditresnarkoba Polda Jateng juga menyita satu truk disel, empat handphone android, kartu ATM serta serta uang tunai senilai Rp6,5 juta. 

“Para tersangka melakukan aksi mereka karena motif ekonomi, Tersangka mengaku dibayar hingga 200 juta untuk sekali pengiriman," kata Luthfi. 

4. Kasusnya termasuk extra ordinary crime

Polda Jateng Bongkar Jaringan Pengedar Lintas Pulau, Pelakunya Empat OrangDua tersangka kurir Narkoba yang ditangkap tim Satuan Reserse Narkoba Polresta Pekanbaru (IDN Times/ Fanny Rizano)

Atas aksi kejahatan keempat tersangka diancam pasal 112 ayat (2), pasal 114 ayat (2) dan pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana Mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (Dua puluh) tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah sepertiga.

Ia menuturkan, pihaknya akan terus melakukan penindakan terhadap peredaran gelap dan penyalahgunaan Narkoba dengan menekan suplai peredaran dan menangkap para pelaku.

“Ini extra ordinary crime dan menjadi bahaya serius di tingkat nasional sehingga perlu upaya represif yang serius untuk pemberantasannya,” tuturnya.

Selain itu, Polda Jateng juga melakukan upaya Pre emtif dan Preventif untuk menekan peredaran Narkoba dengan berbagai pendekatan termasuk dengan mendirikan kampung tangguh narkoba.

“Di Jawa tengah sudah didirikan 827 kampung tangguh Narkoba, semuanya swadaya masyarakat, di kampung-kampung ini kesadaran masyarakat sangat tinggi sehingga zero narkoba,” pungkasnya.

Baca Juga: BMKG: Waspada Cuaca Ekstrem di Jateng Hujan Lebat Hingga Angin Kencang

Topik:

  • Bandot Arywono

Berita Terkini Lainnya