Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Ribuan Karyawan Sritex Mulai Kemasi Barang Menyusul PHK Massal

PT Sritex di Sukoharjo, Jawa Tengah. (IDN Times/Larasati Rey)
PT Sritex di Sukoharjo, Jawa Tengah. (IDN Times/Larasati Rey)
Intinya sih...
  • Ribuan karyawan Sritex mengemasi barang karena putusan pailit MA.
  • Karyawan membawa barang-barang miliknya dan merasa berkenang-kenangan setelah bekerja bertahun-tahun di Sritex.
  • Sebanyak 6.660 karyawan telah mengisi formulir PHK dan tanggal 28 Februari 2025 menjadi hari terakhir mereka bekerja di Sritex.
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Sukoharjo, IDN Times - Ribuan karyawan PT Sri Rejeki Isman (Sritex) mulai mengemasi barangnya. Hal tersebut menyusul adanya putusan pailit yang dijatuhkan oleh Mahkamah Agung (MA) kepada Sritex.

1. Karyawan mulai kemasi barang

Ilustrasi PHK. Karyawan PT Sritex mulai kemasi barang menyusul PHK. (IDN Times/Larasati Rey)
Ilustrasi PHK. Karyawan PT Sritex mulai kemasi barang menyusul PHK. (IDN Times/Larasati Rey)

Para karyawan tersebut terlihat membawa barang-barang yang telah dikemasi sejak Kamis (27/2/2025) sore. Mereka pulang sembari membawa barang-barang miliknya.

Salah satu karyawan, Sri Wiyani sengaja membawa beberapa foto dari Sritex bersama pendiri Sritex dulu Lukminto untuk dipajang di rumahnya sebagai kenang-kenangan.

Ia mengaku telah bekerja pada di divisi garment selama 20 tahun di Sritex.

"Berkenang banget. Dapet pasangan, dapet anak, sampai sudah sekolah. Udah 20 tahun. Ya banyak kenangan momen-momen sama teman-teman juga banyak. Teman-teman biasanya ngumpul-ngumpul terus di rumah banyak temennya,” jelasnya.

2. Pekerja mengaku bingung terlilit hutang

Karyawan PT Sritex mulai kemasi barang menyusul PHK. (IDN Times/Larasati Rey)
Karyawan PT Sritex mulai kemasi barang menyusul PHK. (IDN Times/Larasati Rey)

Hal senada juga diungkapkan oleh, Suyoto karyawan divisi finishing. Ia mengaku sedih dengan keputusan kurator yang memailitkan perusahaan yang menjadi ladang mata pencahariannya selama 30 tahun.

"Ya cari-cari (pekerjaan) dulu, kan (perusahaannya) enggak mungkin akan bangkit lagi, pailit. Kesannya itu di saat punya pinjaman di BRI belum lunas, lha terus PHK itu,” jelasnya.

Ia mengaku pusing karena harus menanggung beban hutang, terlebih dirinya mengambil KPR rumah.

“Itu enggak bisa dilupakan. Pusing. Punya tanggungan (beban hutang), Apalagi ambil (KPR) rumah," cerita Sutoyo.

3. Bekerja hingga tanggal 28 Februari 2025

Karyawan PT Sritex mulai kemasi barang menyusul PHK. (IDN Times/Larasati Rey)
Karyawan PT Sritex mulai kemasi barang menyusul PHK. (IDN Times/Larasati Rey)

Sebagaimana diketahui, MA menolak kasasi yang diajukan Sritex terkait status pailit yang sebelumnya diputuskan oleh Pengadilan Negeri (PN) Niaga Semarang. Perkara nomor 1345K/PDT.SUS-PAILIT/2024 tersebut telah diputus pada 18 November 2024.

Dan menyusul hak keputusan tersebut, sebanyak 6.660 karyawan telah mengisi surat pernyataan atau formulir Putusan Hubungan Kerja (PHK) yang dilayangkan oleh kurator. Dan pada tanggal 28 Februari 2025 menjadi hari terakhir mereka bekerja di Sritex.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Bandot Arywono
Larasati Rey
Bandot Arywono
EditorBandot Arywono
Follow Us

Latest News Jawa Tengah

See More

Hari Desa Nasional 2026, Ini Daftar Desa dan Kelurahan Berprestasi

15 Jan 2026, 06:58 WIBNews