Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Sumber Air Jadi Kendala SPPG MBG di Kota Semarang Belum Kantongi SLHS

SPPG Tambolaka ini kita memanfaatkan petani lokal, peternak, dan pengusaha-pengusaha lokal yang ada di Kabupaten Sumba Barat Daya untuk program MBG. (Dok. Tim Komunikasi Prabowo)
SPPG Tambolaka ini kita memanfaatkan petani lokal, peternak, dan pengusaha-pengusaha lokal yang ada di Kabupaten Sumba Barat Daya untuk program MBG. (Dok. Tim Komunikasi Prabowo)
Intinya sih...
  • 25 SPPG di Kota Semarang belum memiliki SLHS
  • Kendala sertifikasi disebabkan oleh masalah sumber air
  • SPPG menangani program Makan Bergizi Gratis (MBG)
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Semarang, IDN Times - Sebanyak 25 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang menangani Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kota Semarang belum memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS). SPPG tersebut belum lolos sertifikasi karena masih ada kendala salah satunya sumber air.

1. 25 SPPG belum kantongi SLHS

SPPG UNISA Yogyakarta. (IDN Times/Herlambang Jati Kusumo)
SPPG UNISA Yogyakarta. (IDN Times/Herlambang Jati Kusumo)

Dinas Kesehatan Kota Semarang mencatat dari 133 SPPG yang ada di Ibu Kota Jawa Tengah, sebanyak 110 SPPG sudah beroperasi. Lalu, dari SPPG yang sudah beroperasi itu sebanyak 85 SPPG telah mengantongi SLHS.

“Artinya, saat ini ada sekitar 25 SPPG yang masih proses menuju lolos SLHS,” ungkap Kepala Dinas Kesehatan Kota Semarang, Abdul Hakam, Rabu (14/1/2026).

Menurut Hakam, ada beberapa pemeriksaan yang hasilnya masih positif dan harus diintervensi. Salah satu kendala utama bagi SPPG yang belum lolos sertifikasi, yakni sumber air.

Berdasarkan hasil pemeriksaan laboratorium, masih ditemukan sumber air yang belum memenuhi persyaratan kesehatan.

2. SLHS punya masa berlaku 3 tahun

SPPG UNISA Yogyakarta. (IDN Times/Herlambang Jati Kusumo)
SPPG UNISA Yogyakarta. (IDN Times/Herlambang Jati Kusumo)

"Rata-rata adalah dari sumber airnya yang belum clear atau masih ada temuan yang tidak memenuhi syarat. Maka itu, butuh proses pemeriksaan dari Dinkes sebelum SLHS diterbitkan,’’ jelasnya.

Sementara, penerbitan SLHS untuk SPPG dilakukan secara offline dan tidak melalui sistem perizinan online DPMPTSP.

Sertifikat tersebut memiliki masa berlaku selama tiga tahun, berbeda dengan sertifikasi lain yang umumnya berlaku lima tahun.

Hakam menambahkan, Dinkes akan tetap melakukan pengawasan terhadap SPPG meskipun sudah mengantongi SLHS.

3. Petugas puskesmas secara rutin lakukan monitoring

Ilustrasi pengolahan MBG di SPPG. (IDN Times/Larasati Rey)
Ilustrasi pengolahan MBG di SPPG. (IDN Times/Larasati Rey)

Petugas puskesmas secara rutin akan melakukan monitoring dan evaluasi, mulai dua minggu hingga satu bulan sekali, termasuk pengambilan sampel produk makanan dan pemeriksaan kualitas sumber air.

"Kalau (hasilnya) oke, lanjut. Kalau sudah oke ya nanti pasti kita akan sampaikan sama yang bersangkutan," imbuhnya.

Sementara, hingga sekarang jumlah SPPG terus bertambah dan sebagian belum beroperasi karena belum memenuhi syarat yang ditentukan.

"Ada yang belum beroperasi memang, karena kan setiap minggu itu bisa bertambah (SPPG, red) kadang-kadang 10, kadang 5, begitu," tandasnya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Bandot Arywono
EditorBandot Arywono
Follow Us

Latest News Jawa Tengah

See More

Hari Desa Nasional 2026, Ini Daftar Desa dan Kelurahan Berprestasi

15 Jan 2026, 06:58 WIBNews