Audiensi Soal PTDH Perangkat Desa Klapagading Kulon, DPRD Banyumas Dinilai Berat Sebelah

- Audiensi tanpa kades, kehilangan ruh objektivitas
- Keluhan perangkat desa, dipecat tapi diminta tetap melayani
- PPDI siapkan gugatan PTUN
Banyumas, IDN Times -Konflik internal Pemerintahan Desa Klapagading Kulon, Kecamatan Wangon, Kabupaten Banyumas, kembali memanas. Kali ini, sorotan tajam tidak hanya mengarah ke polemik pemberhentian sembilan perangkat desa, tetapi juga ke DPRD Kabupaten Banyumas yang dinilai tidak adil dan cenderung berpihak dalam menyikapi konflik tersebut.
Pantauan IDN Times, Selasa (13/1/2026) polemik mencuat setelah beredarnya surat undangan audiensi DPRD Banyumas yang tidak mencantumkan Kepala Desa Klapagading Kulon, Karsono, sebagai pihak yang diundang. Padahal, Karsono merupakan aktor utama dalam pusaran konflik pemerintahan desa yang kini berujung pada pemberhentian sembilan perangkat desa dengan status Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
Alih alih mengundang semua pihak secara berimbang, DPRD Banyumas justru hanya mengundang kelompok yang selama ini berada di posisi berseberangan dengan kepala desa.
1. Audiensi tanpa kades, kehilangan ruh objektivitas

Dalam surat audiensi tersebut, DPRD Banyumas mengundang perwakilan Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Kabupaten Banyumas, PPDI Kecamatan Wangon, sembilan mantan perangkat desa Klapagading Kulon, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), serta perwakilan masyarakat desa.
Audiensi berlangsung pada Selasa, 13 Januari 2026, pukul 10.00 WIB di Ruang Hall A DPRD Banyumas, Jalan Bung Karno No.1 Purwokerto. Agenda yang tertulis secara eksplisit adalah Audiensi terkait permasalahan yang terjadi di Pemerintahan Desa Klapagading Kulon Kecamatan Wangon. Surat tersebut ditandatangani Wakil Ketua DPRD Banyumas, Imam Ahfas, S.Pd., M.Pd.
Namun, absennya nama kepala desa dalam undangan itulah yang memantik reaksi keras. Sejumlah pihak menilai, audiensi tersebut sejak awal telah kehilangan ruh objektivitas.
2. Keluhan perangkat desa, dipecat tapi diminta tetap melayani

Dalam forum audiensi, sembilan mantan perangkat desa yang diwakili juru bicaranya yakni Kasi Pemerintahan Desa Klapagading Kulon, Jaril menyampaikan kegelisahan mereka.
Salah satu keluhan utama adalah posisi serba salah setelah mereka diberhentikan, namun di sisi lain masyarakat masih membutuhkan layanan administrasi desa.
Mereka mengaku kerap didatangi warga yang membutuhkan pelayanan mendesak, mulai dari surat keterangan tidak mampu (SKTM), surat keterangan sakit, hingga administrasi lain yang secara regulasi hanya bisa ditangani perangkat desa aktif.
"Kalau kami masuk kantor desa, kami salah karena sudah di-PTDH. Tapi kalau kami tidak melayani, masyarakat yang dirugikan,"ungkap Jaril di depan beberapa anggota DPRD, pejabat Pemkab Banyumas, tokoh masyarakat, dan lainnya.
Mereka juga mempertanyakan keabsahan prosedur pemberhentian yang diawali dengan Surat Peringatan (SP) 1 hingga SP 3.
Menurut mereka, tahapan tersebut tidak dijalankan sesuai Peraturan Bupati Nomor 16 Tahun 2008 yang mengatur mekanisme pembinaan disiplin perangkat desa, mulai dari teguran lisan, tertulis, hingga pemberhentian sementara.
3. PPDI siapkan gugatan PTUN

PPDI Banyumas menyatakan telah melayangkan surat keberatan resmi atas keputusan PTDH tersebut. Namun hingga kini, belum ada jawaban dari pihak pemerintah desa.
"Kami sudah menempuh mekanisme administratif. Jika tidak ada respons, langkah berikutnya adalah gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN),"tegas ketua PPDI Banyumas Slamet Mubarok.
PPDI juga meminta kepastian sikap dari DPRD dan pemerintah daerah agar para eks perangkat tidak terus berada dalam posisi abu abu secara hukum.
4. DPRD tegaskan tak mau intervensi

Dalam audiensi tersebut, sejumlah anggota DPRD Banyumas menegaskan bahwa lembaga legislatif tidak memiliki kewenangan untuk mengintervensi urusan internal pemerintahan desa.
“Ini ranah internal desa. Pemerintahan desa terdiri dari kepala desa dan BPD. Jika terjadi konflik, harus diselesaikan melalui mekanisme pembinaan oleh pemerintah di atasnya,” ujar salah satu anggota DPRD, Dodet Suryondaru Maduranto kepada IDN Times.
DPRD mengklaim hanya menjalankan fungsi penyerapan aspirasi dan mendorong penyelesaian sesuai regulasi Undang Undang Desa, peraturan daerah, serta peraturan bupati yang berlaku.
Namun, pernyataan ini justru dinilai kontradiktif oleh pihak kuasa hukum kepala desa.
5. Kuasa Hukum Kades: DPRD Tidak Fair dan Cenderung Cawe-cawe

Terpisah, melalui pesan singkat, kuasa hukum Kepala Desa Klapagading Kulon, H. Djoko Susanto, SH, mempertanyakan sikap DPRD Banyumas. Menurutnya, audiensi tanpa mengundang kepala desa adalah bentuk ketidakadilan sekaligus indikasi keberpihakan.
"Ini jelas tidak fair, kepala desa yang sah tidak diundang, sementara perangkat yang sudah di-PTDH justru difasilitasi. Ini mencederai prinsip keadilan dan profesionalitas DPRD,"kata Djoko Susanto.
Ia menegaskan bahwa persoalan ini sedang bergulir di Bareskrim Mabes Polri, sehingga tidak semestinya ditarik ke ranah politik. Jika para eks perangkat desa merasa dirugikan, jalur hukum melalui PTUN adalah mekanisme yang sah.
"Bukan jalur politik. Kalau DPRD ikut campur, ini namanya intervensi terhadap pemerintahan desa,"ujarnya.
Djoko bahkan menyebut langkah DPRD sebagai bentuk cawe cawe yang berpotensi melanggar etika lembaga legislatif. Ia membuka kemungkinan melaporkan pimpinan DPRD Banyumas ke Badan Kehormatan DPRD jika terbukti tidak netral.
6. Pemkab Banyumas akuI PTDH berdampak serius

Sementara itu, Asisten Pemerintahan dan Kesra Sekda Banyumas, Drs. Nungky Harry Rachmat, M.Si, mengakui bahwa pemberhentian sembilan perangkat desa berdampak serius pada pelayanan masyarakat.
"Pelayanan administrasi tertentu tidak bisa begitu saja dialihkan ke kecamatan ini yang sedang kami cari solusinya,"pungkasnya.
Pemkab Banyumas mengklaim telah mengkaji persoalan ini dan menyiapkan sejumlah rekomendasi yang akan dilaporkan kepada Bupati Banyumas. Pemerintah daerah juga berjanji akan segera mengambil langkah sesuai prosedur hukum agar pelayanan masyarakat tidak terus terhambat.
Konflik Desa Klapagading Kulon pun menjadi potret rapuhnya tata kelola pemerintahan desa ketika konflik internal bertemu dengan tarik menarik kepentingan politik.
Ditengah polemik, masyarakat desa kembali menjadi pihak yang paling terdampak pelayanan tersendat, kepastian hukum kabur, dan kepercayaan publik kian tergerus.


















