TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Awas! KBM Tatap Muka di Jateng Berisiko Tinggi Tertular Virus Corona

Kebijakan zonasi COVID-19 Kemdikbud tak bisa dijadikan acuan

Ilustrasi belajar daring (ANTARA FOTO/Nyoman Hendra Wibowo)

Semarang, IDN Times - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) mengeluarkan kebijakan dengan mengizinkan sekolah di zona kuning dan zona hijau  virus corona (COVID-19) dapat melaksanakan pembelajaran tatap muka, dengan menerapkan protokol kesehatan yang sangat ketat. Namun kebijakan tersebut berdampak pada munculnya klaster baru virus corona di sejumlah sekolah di Indonesia. 

Baca Juga: PPDB 2020 di Semarang Serba Online, Tak Layani Pendaftaran di Sekolah

1. Pembelajaran tatap muka dengan sistem zonasi berisiko penularan COVID-19

Siswa sekolah dasar belajar secara online di RW 09 Kelurahan Lingkar Selatan, Kota Bandung, Senin (10/8/2020). IDN Times/Debbie Sutrisno

Melansir dari akun Twitter LaporCOVID19 @laporcovid ada 6 sekolah yang menjadi klaster dari penularan virus corona di Indonesia. Yakni, di Rembang, Pati, Tegal, Tulungagung, Kalimantan Barat, dan Sumedang. Korban yang terkonfirmasi positif virus corona pun tidak hanya siswa, tapi juga para guru atau pengajar.

Melihat kondisi tersebut, Pengamat Pendidikan Universitas PGRI Semarang, Ngasbun Egar mengatakan, kebijakan penyesuaian pembelajaran tatap muka bagi peserta didik ditengah pandemik COVID-19 cukup berisiko jika berdasarkan pada sistem zonasi virus corona. Sebab, perlu diketahui bahwa zona dari penyebaran COVID-19 berubah begitu cepat baik dalam hitungan hari bahkan jam.

‘’Misalnya, daerah A hari ini di zona hijau, tapi besok belum tentu masih hijau. Bisa saja besok tiba tiba zona merah. Sehingga, zona COVID-19 ini tidak bisa dijadikan patokan bahwa sebuah daerah layak atau tidak melaksanakan pembelajaran tatap muka,’’ ungkapnya saat dihubungi IDN Times melalui telepon, Selasa (18/8/2020). 

2. Zona hijau virus corona tidak bisa jadi patokan dimulainya belajar tatap muka

Ilustrasi KBM secara online. Dok. PAN Jakarta

Ngasbun yang juga sebagai Dewan Pendidikan Provinsi Jawa Tengah menilai sistem zona tersebut bisa menjadi pertimbangan untuk pembelajaran tatap muka di sekolah, apabila dalam kurun waktu lama dan relatif panjang tetap bertahan di zona yang sama. Sebaliknya jika zona hijau yang panjang juga tetap tidak bisa menjadi patokan untuk dimulainya pembelajaran tatap muka.

‘’Dalam rangka antisipasi penularan virus corona itu pun harus dengan prinsip kehati-hatian. Maka, jika kasus COVID-19 sudah mulai reda pembelajaran yang dapat diterapkan atau disarankan, yaitu dengan model sif atau bergantian dan melakukan kunjungan mengajar ke rumah siswa,’’ tutur Ngasbun.

Kebijakan penyesuaian pembelajaran siswa dengan tatap muka di sekolah berdasarkan zona dianggap Ngasbun diketahui sudah terlambat. Sehingga, otomatis tidak bisa serta merta diterapkan

‘’Jangan-jangan sudah disebut zona hijau, ternyata masih oranye atau merah karena ada data penambahan kasus baru pasien positif COVID-19 yang belum masuk.’’ imbuhnya. 

Baca Juga: 3 Sekolah di Jateng Jadi Klaster Baru COVID-19, Korban Guru dan Siswa

Berita Terkini Lainnya