Bakul Segar Beri Kemudahan Pedagang Pasar di Semarang Urus NIB
Pengurusan izin bisa pakai handphone
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Semarang, IDN Times - Pemerintah Kota Semarang memudahkan para pedagang pasar tradisional dalam mengurus Nomor Induk Berusaha (NIB). Upaya itu dilakukan melalui peluncuran Bakul Segar (Bantu Kembang Usaha Lancar Untuk Semarang Tanggap Pasar Tradisional).
1. Pedagang bisa mengakses kredit hingga pendampingan usaha
Program Bakul Segar ini mendorong para pedagang untuk memiliki izin usaha atau Nomor Induk Berusaha (NIB) sebagai identitas berusaha yang kaya manfaat. Pedagang yang telah memiliki NIB, tercatat secara sah memiliki izin usaha sehingga akan lebih mudah untuk mendapatkan akses ke berbagai fasilitas dan layanan yang disediakan oleh pemerintah maupun lembaga keuangan.
“Dengan NIB, panjenengan semua dapat lebih mudah mengakses layanan kredit usaha, akses pasar, akses pendampingan usaha, akses bantuan usaha mikro, akses jejaring yang lebih luas, akses pelatihan, dan akses perlindungan hukum,” ungkap Asisten Ekonomi, Pembangunan dan Kesejahteraan Rakyat Sekda Kota Semarang Hernowo Budi Luhur saat dikonfirmasi, Minggu (21/7/2024).
Saat ini sebanyak 200 pedagang di Pasar Waru dan Pasar Dargo sudah memegang Kartu NIB. Dengan memiliki NIB pedagang akan semakin meningkatkan daya saing dan lebih mudah mengembangkan usaha.
Baca Juga: Cek ke Pasar Johar, Bapanas Anggap Harga Daging Ayam Masih Bagus