TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Di Jateng Hanya Kota Tegal yang Direstui Penerapan New Normal

Baru satu kota di Jateng

IDN Times/Muchammad Haikal

Semarang, IDN Times - Kota Tegal mendapat restu dari pemerintah pusat melalui Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 untuk menerapkan new normal. Tegal menjadi satu-satunya kota di Provinsi Jawa Tengah yang dapat melaksanakan kegiatan masyarakat produktif dan aman dari COVID-19. 

Baca Juga: PSBB Tegal Berakhir, Ditutup dengan Konvoi dan Pesta Kembang Api

1. Penerapan new normal diberikan untuk daerah zona hijau

Warga menandai batas jarak antar jamaah di lokasi salat Idul Fitri 1441 H di Masjid Jami Al-Ma'mur, Bekasi, Jawa Barat, Sabtu (23/5/2020). Pemerintah Kota Bekasi mengizinkan 41 Kelurahan dari 56 kelurahan, yang berada di zona hijau untuk menyelenggarakan salat Id berjamaah dengan protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran virus COVID-19 (ANTARA FOTO/ Fakhri Hermansyah)

Melansir dari keterangan resmi Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) yang diterima IDN Times, Minggu (31/5), kewenangan tersebut diberikan pemerintah kepada 102 pemerintah kota dan kabupaten yang pada saat ini berada atau dinyatakan dalam zona hijau.

Adapun, keputusan itu sebagaimana atas arahan Presiden Joko Widodo kepada Ketua Gugus Tugas Doni Monardo pada tanggal 29 Mei 2020.

"Pada tanggal 29 Mei 2020, Presiden Jokowi memerintahkan Ketua Gugus Tugas untuk memberikan kewenangan kepada 102 pemerintah kabupaten/kota yang saat ini berada dalam zona hijau melaksanakan kegiatan masyarakat produktif dan aman COVID-19,” ungkapnnya.

2. Ada 102 wilayah di seluruh Indonesia yang bisa menerapkan

Doni Monardo Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (IDN Times/Fiqih Damar Jati)

Adapun, 102 wilayah tersebut meliputi Provinsi Aceh ada 14 kabupaten/kota, Sumatera Utara (15 kabupaten/kota), Kepulauan Riau (3 kabupaten), Riau (2 kabupaten), Jambi (satu kabupaten), Bengkulu (satu kabupaten), Sumatera Selatan (4 kabupaten/kota), Bangka Belitung (satu kabupaten) dan Lampung (2 kabupaten). 

Kemudian Jawa Tengah (satu kota), Kalimantan Timur (satu kabupaten), Kalimantan Tengah (satu kabupaten), Sulawesi Utara (2 kabupaten), Gorontalo (satu  kabupaten), Sulawesi Tengah (3 kabupaten), Sulawesi Barat (satu kabupaten), Sulawesi Selatan (satu kabupaten), Sulawesi Tenggara (5 kabupaten/kota). 

Selanjutnya, Nusa Tenggara Timur (14 kabupaten/kota), Maluku Utara (2 kabupaten), Maluku (5 kabupaten/kota), Papua (17 kabupaten/kota) dan Papua Barat (5 kabupaten/kota). 

3. BNPB meminta daerah yang diberi wewenang untuk menjalankan protokol kesehatan secara ketat

ANTARA FOTO/Adeng Bustomi

Doni Monardo yang juga selaku Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) sangat mengharapkan, agar tiap-tiap kabupaten/kota tersebut dapat tetap meneruskan anjuran pemerintah untuk selalu menegakkan protokol kesehatan secara ketat, penuh kehati-hatian dan tetap waspada terhadap ancaman COVID-19.

"Kami meminta setiap daerah untuk wajib memerhatikan ketentuan tentang testing yang masif, tracing yang agresif, isolasi yang ketat, serta treatment yang dapat menyembuhkan pasien COVID-19," katanya. 

Sementara dalam proses tersebut, Ketua Gugus Tugas berharap agar para bupati/walikota dapat melakukan konsultasi dan koordinasi yang ketat dengan pemerintah provinsi, khususnya kepada para gubernur. Proses pengambilan keputusan tersebut juga harus melalui tahapan prakondisi, yaitu edukasi, sosialisasi, kepada masyarakat, dan juga simulasi sesuai dengan sektor atau bidang yang akan dibuka.

Baca Juga: Tindaklanjuti New Normal, Siswa di Jateng Masuk Sekolah Mulai Juni

Berita Terkini Lainnya