TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Hore! Kaum Disabilitas Bakal Kantongi SIM D untuk Berkendara  

Tidak perlu takut lagi untuk ditilang

Dok. Humas Pemkot Semarang

Semarang, IDN Times - Para kaum disabilitas sebentar lagi akan lebih mudah beraktivitas dengan berkendara di jalan raya. Sebab, Polrestabes Semarang akan memberikan izin mengemudi mereka melalui surat izin mengemudi (SIM) D kepada kalangan tersebut.

Baca Juga: Kisah Pilu PRT di Semarang, 2 Kali Dirumahkan Hingga Difitnah

1. Polrestabes dan Pemkot Semarang tandatangani MoU pembuatan SIM D

Ilustrasi Pelayanan Pembuatan SIM (Dok. ANTARA News)

Polrestabes Semarang dan Pemkot Semarang menandatangani nota kesepakatan pembuatan SIM D bagi kalangan disabilitas untuk mempermudah aktivitas berkendara di ruang VIP Balaikota Semarang, Senin (15/3/2021).

Wakapolrestabes Semarang, AKBP Iga Dwi Perbawa Nugraha mengatakan, pihaknya menggandeng Pemerintah Kota Semarang untuk melindungi kaum disabilitas dengan memberikan regulasi yang berpihak kepada mereka.

2. Pembuatan SIM D untuk melayani kebutuhan kaum disabilitas

IDN Times/Ardiansyah Fajar

"Kami menandatangani MoU untuk pembuatan SIM bagi disabilitas ini untuk melayani kebutuhan berkendara mereka (kaum disabilitas) yang takut terkena tilang, karena belum ada payung hukum seperti SIM khusus untuk mereka berkendara," ungkapnya dalam keterangan resmi, Senin (15/3/2021).

Pembuatan SIM D bagi kalangan disabilitas ini dalam rangka merealisasikan program 100 hari Kapolri. ‘’Untuk merealisasikan program 100 hari Kapolri ini kami meminta dukungan dari Pemkot Semarang," tuturnya.

Dukungan tersebut disambut baik oleh Wali Kota Semarang, Hendrar Prihadi. Dia mengatakan, melalui regulasi baru ini pihaknya berharap para pengendara disabilitas makin tenang dan tidak takut untuk ditilang kembali. "Insya Allah, dengan keluarnya SIM D para disabilitas makin tenang berkendara," tuturnya.

Baca Juga: Catat! Daftar Diskon Mobil Toyota dan Honda di Jateng Setelah PPnBM

Berita Terkini Lainnya