Jelang Pendaftaran Calon Wali Kota, KPU Semarang Pakai Aturan Lama
Siap lakukan perubahan jika ada revisi PKPU
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Semarang, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Semarang akan membuka pendaftaran calon wali kota dan wakil wali kota pada Pilkada Serentak 2024 pada 27–29 Agustus 2024. Tahapan tersebut akan dilaksanakan sesuai dengan regulasi yang lama, yakni Peraturan KPU No 8 Tahun 2024.
1. Masih gunakan PKPU Nomor 8 Tahun 2024
Ketua KPU Kota Semarang, Ahmad Zaini mengatakan, mengenai persyaratan pendaftaran sejauh ini masih mengacu pada Pasal 95 PKPU Nomor 8 Tahun 2024 yang mensyaratkan ambang batas pencalonan kepala daerah sebesar 25 persen perolehan suara atau 20 persen kursi DPRD.
"Itu sesuai yg disampaikan KPU RI. Karena pasca putusan MK (Mahkamah Konstitusi), KPU akan melakukan konsultasi dan harmonisasi dengan Komisi 2 dan pemerintah, ini masih proses," katanya dalam keterangan resmi, Sabtu (24/8/2024).
Menurut dia, KPU kabupaten/kota dalam fungsi sebagai hierarki atau perpanjangan tangan pusat masih menunggu keputusan dari KPU RI.
Baca Juga: Hendrar Prihadi Berpeluang Maju Pilwakot Semarang Lagi? Ini Jawabnya