TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Jelang Pendaftaran Calon Wali Kota, KPU Semarang Pakai Aturan Lama

Siap lakukan perubahan jika ada revisi PKPU

Pilkada 2024 (IDN Times/Ilustrasi)

Semarang, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Semarang akan membuka pendaftaran calon wali kota dan wakil wali kota pada Pilkada Serentak 2024 pada 27–29 Agustus 2024. Tahapan tersebut akan dilaksanakan sesuai dengan regulasi yang lama, yakni Peraturan KPU No 8 Tahun 2024.

1. Masih gunakan PKPU Nomor 8 Tahun 2024

Ketua KPU Kota Semarang, Ahmad Zaini mengatakan, mengenai persyaratan pendaftaran sejauh ini masih mengacu pada Pasal 95 PKPU Nomor 8 Tahun 2024 yang mensyaratkan ambang batas pencalonan kepala daerah sebesar 25 persen perolehan suara atau 20 persen kursi DPRD.

"Itu sesuai yg disampaikan KPU RI. Karena pasca putusan MK (Mahkamah Konstitusi), KPU akan melakukan konsultasi dan harmonisasi dengan Komisi 2 dan pemerintah, ini masih proses," katanya dalam keterangan resmi, Sabtu (24/8/2024).

Menurut dia, KPU kabupaten/kota dalam fungsi sebagai hierarki atau perpanjangan tangan pusat masih menunggu keputusan dari KPU RI.

Baca Juga: Hendrar Prihadi Berpeluang Maju Pilwakot Semarang Lagi? Ini Jawabnya

2. KPU sosialisasikan tahap pendaftaran ke parpol

"Kami sudah menyiapkan konsep pengumuman untuk besok, tapi kalau sewaktu-waktu ada perubahan, dan lain-lain, kami siap untuk melakukan revisi," ujarnya.

Adapun, saat ini KPU Kota Semarang sudah mensosialisasikan terkait masa pendaftaran calon wali kota dan wakil wali kota kepada seluruh partai politik. 

''Hanya saja sampai sekarang 'helpdesk' dibuka, belum ada parpol yang komunikasi dan menginformasikan pasangan calon yang akan mendaftar,'' terangnya.

Berita Terkini Lainnya