TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Kasus Aktif COVID-19 Banyumas Melejit, Pesta Hajatan Dilarang 

Ruang perawatan di rumah sakit sempat penuh

Pernikahan di tengah pandemik virus corona di Indonesia (IDN Times/Candra Irawan)

Semarang, IDN Times - Penambahan kasus aktif COVID-19 di Kabupaten Banyumas semakin tak terkendali. Melihat itu pemerintah setempat kembali memperketat berbagai kegiatan masyarakat. 

Bupati Banyumas, Achmad Husein mengatakan, pihaknya menindak tegas dengan menutup kembali tempat wisata, melarang pesta hajatan pernikahan, dan menghentikan uji coba pembelajaran tatap muka (PTM).

Baca Juga: Parade Ansor dan Banser di Banyumas Tak Ada Izin Resmi Kepolisian

1. Kegiatan masyarakat di Banyumas dibatasi karena kasus positif meningkat

Ilustrasi ontang-anting Dufan, Jakarta (ANTARA FOTO/Nova Wahyudi)

“Hajatan (perayaan pernikahan) sudah tidak diperkenankan lagi, tetapi akad nikah dipersilakan dengan jumlah terbatas maksimal 20 orang. Tempat pariwisata akan ditutup kembali, uji coba belajar tatap muka kami hentikan. Kemudian kerumunan-kerumunan juga akan kami tindak tegas melalui operasi yustisi 3M,’’ ungkapnya melansir dari Serayunews.com, Selasa (24/11/2020).

Pemerintah memperketat kembali aturan tersebut karena per Senin (23/11/2020), jumlah pasien positif COVID-19 terus bertambah dan semakin melejit. ‘’Kami berusaha sekuat tenaga untuk mengendalikannya, sebab pada bulan November ini per hari rata-rata ada 25 orang yang terkonfirmasi positif COVID-19 di Banyumas,’’ tuturnya. 

2. Per hari jumlah kasus baru positif tambah 25 pasien

Ilustrasi petugas uji swab. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja

Kemudian, lanjut dia, jumlah pasien meninggal karena virus corona pada bulan November sudah mencapai 21 orang. Bahkan, dalam tiga hari terakhir rata-rata tiga orang meninggal dunia. Maka itu, pemerintah kembali memperketat kegiatan masyarakat. 

Meningkatnya jumlah kasus aktif COVID-19 di Kabupaten Banyumas juga berdampak pada tingkat keterisian kamar perawatan di sejumlah rumah sakit dan ruang isolasi atau karantina. Sebab, sejak kasus aktif melonjak tempat penanganan COVID-19 di Banyumas sempat penuh. Sehingga, pasien yang sudah sehat dipindahkan ke tempat karantina. 

‘’Kenapa kamar untuk perawatan pasien COVID-19 bisa habis, ternyata ada pasien yang 20 hari dan ternyata sudah sembuh meski tesnya masih positif tidak pulang-pulang. Mereka takut pulang, padahal dalam aturan dari Kementerian Kesehatan kalau sudah sehat 13 hari lebih dan tes masih positif sudah boleh pulang,” jelas Husein. 

3. Rumah sakit dan tempat karantina sempat penuh karena kasus aktif melonjak

Ilustrasi Ruang Isolasi Mandiri COVID-19, ANTARA FOTO/Zabur Karuru

Dari kejadian itu Pemkab Banyumas tidak serta merta menyuruh seluruh pasien pulang ke rumah, tapi memutuskan menyiapkan tempat karantina massal di Pondok Slamet Wisma Tentara dan  hotel.

“Setelah ditata demikian, kini ada 110 kamar di rumah sakit kosong. Sehingga, sekarang kondisi sudah aman. Sedangkan, pasien yang di tempat karantina tetap kami lakukan tes hingga dinyatakan negatif,’’ ujarnya. 

Husein kembali menegaskan, bahwa pasien yang boleh dirawat di rumah sakit adalah mereka yang menderita COVID-19 dengan gejala sedang dan berat. Sedangkan, yang memiliki gejala ringan bisa melakukan karantina.

Baca Juga: Kena COVID-19, Klaster Pondok Pesantren di Banyumas Tembus 201 Kasus

Berita Terkini Lainnya