TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

KPU Kota Semarang Temukan 46.871 Pemilih Tidak Memenuhi Syarat

Dari hasil sinkronisasi daftar pemilih Pilkada 2024

Ilustrasi Pantarlih memasang stiker saat melakukan Coklit (ANTARA FOTO/Hasrul Said)

Intinya Sih...

  • KPU Kota Semarang temukan 46.871 pemilih TMS dari hasil sinkronisasi coklit
  • Penyusunan DPS dilakukan setelah coklit, berkurang

Semarang, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Semarang menemukan 46.871 pemilih tidak memenuhi syarat (TMS) dari hasil proses pencocokan dan penelitian (coklit). Dari hasil sinkronisasi tersebut KPU mencatat ada 1.268.152 pemilih aktif pada Pilkada Serentak 2024 di Ibu Kota Jawa Tengah.

1. Sebanyak 46.871 pemilih tidak memenuhi syarat

Ketua KPU Kota Semarang, Ahmad Zaini mengatakan, pasca coklit pihaknya melakukan penyusunan daftar pemilih sementara (DPS) bersama PPK, PPS, dan petugas pemutakhiran data pemilih (pantarlih). Dari proses itu ditemukan 46.871 pemilih tidak memenuhi syarat (TMS).

‘’Data tersebut terdiri dari 8.789 pemilih meninggal, 1.905 pemilih ganda, satu pemilih di bawah umur, 7.070 pindah domisili, 62 TNI, 103 Polri, dan 28.941 pemilih di TPS yang tidak sesuai,’’ ungkapnya, Kamis (1/8/2024).

Baca Juga: Pencalonan Andika Perkasa di Pilkada Jateng Ditentukan 20 Agustus

2. Daftar pemilih berkurang 11.927 orang

Kemudian, pantarlih telah melakukan coklit terhadap data pemilih pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024 yang berjumlah 1.280.089 orang yang dari hasil sinkronisasi tersebut ternyata berkurang sebanyak 11.927 pemilih.

"Berdasarkan sinkronisasi tersebut dari semula 1.280.098 pemilih menjadi 1.268.152 pemilih. Artinya, dari daftar pemilih berkurang 11.927 pemilih per hari ini," tutur Zaini.

Selanjutnya, KPU juga mencatat dari hasil coklit tersebut, jumlah pemilih aktif pada Pilkada 2024 di Kota Semarang berjumlah 1.268.152 pemilih yang tersebar di 2.354 TPS reguler dan empat TPS lokasi khusus.

Adapun, tahapan berikutnya adalah penyusunan daftar pemilih sementara (DPS). Yakni, diawali dari penyusunan daftar pemilih hasil pemutakhiran (DPHP) berdasarkan hasil coklit menggunakan formulir model A (1) Daftar Perubahan Pemilih.

Berita Terkini Lainnya