TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

KPU Tetapkan DPS Pilkada Kota Semarang 1.267.308 Pemilih

Ditetapkan berdasarkan hasil coklit

KPU Kota Semarang menggelar rapat pleno terbuka penetapan daftar pemilih sementara (DPS) untuk Pilkada Kota Semarang 2024. (dok. KPU)

Intinya Sih...

  • KPU Kota Semarang menetapkan DPS Pilkada 2024 sebanyak 1.267.308 pemilih berdasarkan hasil coklit.
  • Proses coklit dilakukan pada Juni-Juli 2024, dengan penurunan data dari daftar pemilih ke DPS sebanyak 12.771 pemilih.
  • KPU akan mengumumkan DPS selama 10 hari mulai 18-27 Agustus 2024 dan masyarakat dapat memberikan masukan terkait DPS yang diumumkan.

Semarang, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan daftar pemilih sementara (DPS) pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 di Kota Semarang sebanyak 1.267.308 pemilih. Proses penetapan DPS itu berdasarkan hasil pencocokan dan penelitian (coklit).

1. Pemilih baru sebanyak 35.024 orang

Ketua KPU Kota Semarang, Ahmad Zaini mengatakan, pihaknya menetapkan DPS untuk Pilkada Kota Semarang 2024 sesuai dengan mekanisme. Yakni, berdasarkan dengan hasil coklit.

"Jumlah DPS untuk Pilkada Kota Semarang 2024 sebanyak 1.267.308 pemilih,’’ ungkapnya, Selasa (13/8/2024).

Sebelumnya, proses coklit telah berjalan pada 24 Juni–24 Juli 2024, kemudian diplenokan di panitia pemungutan suara (PPS) pada 1–3 Agustus 2024. Setelah diplenokan di tingkat panitia pemilihan kecamatan (PPK) pada 5–7 Agustus 2024, dilanjutkan pleno di KPU Kota Semarang 11 Agustus.

"Kemarin, bahan (daftar pemilih, red.) untuk coklit ada 1.280.079 pemilih, itu nama-nama yang kami bawa untuk coklit. Kemudian ada pemilih baru sebanyak 35.024 orang," kata Zaini.

Baca Juga: KPU Kota Semarang Temukan 46.871 Pemilih Tidak Memenuhi Syarat

2. Ada penurunan DPS sebanyak 12.771 pemilih

Petugas pemutakhiran data pemilih (pantarlih) melakukan pencocokan dan penelitian (coklit) di Jakarta (dok. Humas KPU DKI Jakarta)

Kemudian, untuk pemilih yang tidak memenuhi syarat (TMS) ada sebanyak 47.796 pemilih. Sehingga, ada penurunan data dari daftar pemilih ke DPS sebanyak 12.771 pemilih.

Pemilih TMS ini karena meninggal dunia, pemilih ganda, pemilih di bawah umur, TNI dan Polri, serta pemilih yang salah penempatan TPS (tempat pemungutan suara).

Selanjutnya, KPU akan mengumumkan DPS selama 10 hari mulai 18–27 Agustus 2024 dengan cara ditempel di papan informasi kelurahan dan lokasi TPS.

"Nah selama pengumuman tersebut masa masukan dari masyarakat. Seluruh warga Kota Semarang bisa menggugat, cek dari DPS yang kami umumkan," terangnya.

Berita Terkini Lainnya