Pengembang Perumahan Desak Perbankan Longgarkan Pencairan KPR
Konsumen terkendala pengajuan KPR di masa pandemik
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Semarang, IDN Times - Pengembang perumahan yang tergabung dalam DPD REI Jawa Tengah mendesak perbankan untuk memberikan kelonggaran pencairan Kredit Pemilikan Rumah (KPR). Sebab, pada masa pandemik COVID-19 ini banyak pengembang perumahan yang tidak bisa menjual produknya, karena konsumen terkendala pengajuan KPR.
Baca Juga: OJK Beri Nafas Untuk Nasabah Cicilan KPR yang Terimbas COVID-19
1. Serapan penjualan rumah anjlok karena pandemik COVID-19
Berdasarkan laporan Bank Indonesia pada Kuartal 3 tahun 2020, penyerapan perumahan mengalami penurunan hingga 30 persen (q to q). Sedangkan, dibandingkan Kuartal 3 tahun 2019 (yoy) penurunan mencapai 60 persen.
Sekretaris DPD REI Jawa Tengah, Andi Kurniawan mengatakan, sebenarnya permintaan rumah oleh konsumen di masa pandemik ini masih cukup tinggi. Hanya saja realisasinya kecil, karena perbankan lebih selektif dalam mencairkan pembiayaan KPR.
"Konsumen masih sulit mendapatkan KPR, karena perbankan masih begitu ketat dalam memberikan kredit dan ini jadi salah satu kendala penyerapan penjualan rumah," katanya saat ditemui di Property Expo Semarang ke-6 di Mal Paragon Semarang, Senin (16/11/2020).
Baca Juga: Lebih Bankable, REI Jateng Sasar Perumahan untuk Pegawai Kejaksaan