Putusan MK Nomor 60 dan 70 Minimalisir Kotak Kosong di Pilkada Jateng
Koalisi KIM Plus tidak menyehatkan bagi demokrasi
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Semarang, IDN Times - Peta politik pemilihan kepala daerah (Pilkada) Serentak 2024 di Provinsi Jawa Tengah menjadi semakin jelas pasca Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan Nomor 70/PUU-XXII/2024.
1. Dinamika politik bisa diciptakan
Pengamat politik Universitas Diponegoro (Undip) Semarang, Dr Nur Hidayat Sardini mengatakan, dinamika politik pada Pilkada di Jawa Tengah dan kabupaten/kota ini sesungguhnya diciptakan dan tidak bisa disalahkan secara negatif.
‘’Termasuk, hingga ada putusan MK yang turun dan memberi keterkejutan semua orang. Putusan MK Nomor 60 dan 70 ini justru membantu mengeluarkan kebuntuan dari keinginan segelintir elit di Koalisi Indonesia Maju (KIM) yang ingin menguasai menjadi berubah,’’ ungkapnya kepada IDN Times, Senin (26/8/2024).
Putusan MK Nomor 70 berisi, MK menetapkan bahwa calon gubernur dan wakil gubernur harus berumur minimal 30 tahun saat pendaftaran. Keputusan ini juga berlaku pada beberapa perkara lain yang memiliki isu hukum yang sama, yaitu tentang batasan usia minimum calon kepala daerah.
Baca Juga: Dosen UIN Saizu Sebut Pengawalan Publik atas PKPU Pilkada Keniscayaan