TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Putusan MK Nomor 60 dan 70 Minimalisir Kotak Kosong di Pilkada Jateng

Koalisi KIM Plus tidak menyehatkan bagi demokrasi

Ilustrasi Pilkada 2024 (IDN Times)

Semarang, IDN Times - Peta politik pemilihan kepala daerah (Pilkada) Serentak 2024 di Provinsi Jawa Tengah menjadi semakin jelas pasca Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan Nomor 70/PUU-XXII/2024.

1. Dinamika politik bisa diciptakan

Pengamat politik Universitas Diponegoro (Undip) Semarang, Dr Nur Hidayat Sardini mengatakan, dinamika politik pada Pilkada di Jawa Tengah dan kabupaten/kota ini sesungguhnya diciptakan dan tidak bisa disalahkan secara negatif.

‘’Termasuk, hingga ada putusan MK yang turun dan memberi keterkejutan semua orang. Putusan MK Nomor 60 dan 70 ini justru membantu mengeluarkan kebuntuan dari keinginan segelintir elit di Koalisi Indonesia Maju (KIM) yang ingin menguasai menjadi berubah,’’ ungkapnya kepada IDN Times, Senin (26/8/2024).

Putusan MK Nomor 70 berisi, MK menetapkan bahwa calon gubernur dan wakil gubernur harus berumur minimal 30 tahun saat pendaftaran. Keputusan ini juga berlaku pada beberapa perkara lain yang memiliki isu hukum yang sama, yaitu tentang batasan usia minimum calon kepala daerah.

Baca Juga: Dosen UIN Saizu Sebut Pengawalan Publik atas PKPU Pilkada Keniscayaan

2. Putusan MK mengubah peta politik

Kemudian, Putusan MK Nomor 60, MK memutuskan bahwa partai politik atau gabungan partai politik dapat mengajukan calon kepala daerah (gubernur, bupati, atau wali kota) meskipun tidak memiliki kursi di DPRD. Namun, mereka harus mendapatkan minimal jumlah suara sah tertentu dalam Pemilu DPRD (Dewan Perwakilan Rakyat Daerah).

Persyaratan calon gubernur berdasarkan putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024, jika jumlah pemilih (DPT) di provinsi hingga dua juta, partai harus memiliki minimal 10 persen suara sah. Kemudian, jika antara 2-6 juta, minimal 8,5 persen suara sah. Lalu, antara 6-12 juta, minimal 7,5 persen suara sah. Sedangkan di atas 12 juta, minimal 6,5 persen suara sah.

Dosen di Departemen Politik dan Ilmu Pemerintahan, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Undip ini menuturkan, Putusan MK tersebut jelas akan mengubah peta. Hal ini wajar karena tidak hanya peserta pilkada yang berubah, tapi akan ada konsolidasi dan penghitungan kembali karena aturan baru itu.

Berita Terkini Lainnya