TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Sengketa Pilkada Kendal, Bawaslu Pertemukan KPU dan Paslon Dico-Ali

Dilakukan musyawarah mufakat tertutup

Calon Bupati Kendal, Dico M Ganinduto. (youtube.com/@kpukendal8643)

Intinya Sih...

  • Bawaslu Kendal mempertemukan KPU dengan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Dico Ganinduto dan Ali Nurudin.
  • Pihak Bawaslu sudah memeriksa kelengkapan dokumen permohonan sengketa pemilihan kepala daerah dari paslon tersebut.
  • Hevy menjelaskan bahwa pihaknya sudah menyusun jadwal musyawarah tertutup dan terbuka selama 12 hari ke depan.

Kendal, IDN Times - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kendal akan mempertemukan KPU dengan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati, Dico Ganinduto dan Ali Nurudin, Selasa (3/9/2024). Upaya itu dilakukan setelah Bawaslu memeriksa kelengkapan dokumen permohonan sengketa pemilihan kepala daerah (pilkada) dari paslon tersebut. 

1. Bawaslu lakukan rapat pleno

Ketua Bawaslu Kendal, Hevy Indah Oktaria mengatakan, pihaknya sudah melakukan rapat pleno. Adapun, hasilnya dinyatakan dokumen pengajuan permohonan tersebut telah lengkap secara formil dan materil.

"Berkasnya sudah di-register dengan nomor : 001/PS.REG/33.3324/IX/2024 dan dituangkan dalam Surat Pemberitahuan Sengketa Pemilihan" ungkapnya saat dikonfirmasi, Selasa (3/9/2024).

Selanjutnya, Bawaslu Kendal mengundang KPU Kendal pasangan bakal calon Cabup-Cawabup Kendal, Dico Ganinduto-Ali Nurudin untuk bertemu dalam musyawarah mufakat tertutup. Pertemuan tersebut akan dilaksanakan paling lama dua hari di Ruang Sidang Bawaslu, Jl. Laut No. 24, Kendal.

Baca Juga: Pendaftaran Dico-Ali Nurudin Ditolak KPU Kendal

2. Jadwalkan gelar musyawarah mufakat

Hevy menjelaskan, pihaknya juga sudah menyusun jadwal musyawarah tertutup dan terbuka selama 12 hari kalender ke depan. Akan tetapi, jadwal musyawarah terbuka dapat berubah sewaktu-waktu menyesuaikan dinamika musyawarah.

"Berkenaan dengan jadwal musyawarah tertutup dan terbuka selama 12 hari kalender ke depan, tentunya disusun untuk mengatur jalannya proses musyawarah. Namun, apabila ada dinamika dalam musyawarah terbuka, maka dapat disesuaikan dengan kesepakatan para pihak sepanjang tidak melewati batas waktu 12 hari," jelasnya.

Sementara, Ketua KPU Kendal, Khasanudin mengatakan, telah menerima surat undangan musyawarah mufakat dari Bawaslu Kendal.

Berita Terkini Lainnya