Tak Bermasker, Pelanggar Kena Sanksi Berdoa di Makam COVID-19 Semarang
Jumlah pelanggar protokol kesehatan capai 1.693 orang
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Semarang, IDN Times - Satpol PP Kota Semarang kembali menggelar operasi yustisi bagi pelanggar protokol kesehatan COVID-19. Sebanyak 63 pelanggar terjaring dalam razia yang digelar di kawasan Mijen Semarang, Selasa (27/10/2020).
Baca Juga: Ikut Razia COVID-19, Personel Satpol PP di Semarang Meninggal Dunia
1. Pelanggar protokol kesehatan di Mijen dibawa ke makam COVID-19 di TPU Jatisari
Ada dua pilihan sanksi bagi para pelanggar itu, yakni disita KTP atau menjalani sanksi sosial. Bagi yang terkena sanksi sosial mereka diajak ke tempat pemakaman umum (TPU) Jatisari Mijen yang kini menjadi makam pasien positif COVID-19 yang meninggal dunia.
Kepala Satpol PP Kota Semarang, Fajar Purwoto mengatakan, pihaknya menjaring masyarakat yang tidak pakai masker di sepanjang Jalan Raya Mijen.
"Setelah menjalani pendataan mereka yang terkena sanksi sosial kami giring ke TPU Jatisari atau makam COVID-19 Semarang berdoa di sana mendoakan para pasien virus corona yang meninggal dan dimakamkan di sana," ungkapnya saat dihubungi, Selasa (27/10/2020).
Baca Juga: Viral! Mal Tentrem Semarang Ramai Pengunjung Abaikan Protokol COVID-19