Bawaslu Banyumas Buka 2.650 Pengawas TPS, Cek Syarat dan Cara Daftar
Akan bertugas saat pilkada serentak
Intinya Sih...
- Perekrutan 2.650 pengawas TPS dilakukan lebih awal untuk Pilkada 2024 di Kabupaten Banyumas.
- Calon pengawas harus WNI, minimal 21 tahun, berpendidikan minimal SMA/sederajat, dan tidak memiliki hubungan perkawinan dengan penyelenggara.
- Pengawas TPS memainkan peran penting dalam menjaga keadilan, integritas, dan transparansi dalam pemilihan serta memastikan hak-hak pemilih terjaga.
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Banyumas, IDN Times - Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak yang dijadwalkan pada 24 November 2024, khususnya di Kabupaten Banyumas makin dekat. Hal itu terlihat dari berbagai persiapan, termasuk kegiatan yang dilaksanakan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Saat ini, Bawaslu Kabupaten Banyumas telah membuka pendaftaran untuk Pengawas Tempat Pemungutan Suara (TPS). Sebanyak 2.650 pengawas akan direkrut dan ditempatkan di seluruh TPS yang tersebar di wilayah Kabupaten Banyumas.
Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia dan Diklat Bawaslu, Amin Latif menjelaskan, perekrutan pengawas TPS dilakukan lebih awal dibandingkan perekrutan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).
"Kami sengaja melakukan perekrutan lebih awal agar sebelum KPPS dibentuk, Pengawas TPS sudah siap," ujarnya kepada IDN Times, Sabtu (14/9/2024).