Bagi Bansos Isi Masker Palson, Bawaslu Tetapkan Bupati Blora Bersalah
Bawaslu Blora teruskan perkara ke Mendagri dan KASN
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Blora, IDN Times - Bupati Blora Djoko Nugroho telah diputuskan melanggar dalam perkara dugaan pelanggaran terkait pembagian bantuan sosial (bansos) korban angin puting beliung di Desa Kutukan, Kecamatan Randublatung, Kabupaten Blora, Jawa Tengah. Bawaslu Kabupaten Blora meneruskan hasil penanganan dugaan pelanggaran tersebut ke Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).
Baca Juga: Video Viral! Bupati Blora Tanpa Masker Asyik Bernyanyi dan Berjoget
1. Ada 4 terlapor dalam kasus dugaan pelanggaran pembagian bantuan bansos
Ketua Bawaslu Kabupaten Blora, Lulus Mariyonan menyatakan, ada empat terlapor dari perkara dugaan pelanggaran pembagian bansos tersebut oleh Bupati Blora.
Masing-masing adalah Bupati Blora, Djoko Nugroho, Camat Randublatung, Budiman, Kabag Protokol dan Komunikasi Pimpinan Setda Blora, Mulyowati, dan Kasmiran simpatisan salah satu pasangan calon peserta Pilkada 2020 Kabupaten Blora.
Baca Juga: Viral Bupati Blora Dangdutan Gak Bermasker, Ganjar: Rusak Semuanya!