TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Bagi Bansos Isi Masker Palson, Bawaslu Tetapkan Bupati Blora Bersalah

Bawaslu Blora teruskan perkara ke Mendagri dan KASN

Ilustrasi pemberian bantuan (ANTARA FOTO/Wahdi Septiawan)

Blora, IDN Times - Bupati Blora Djoko Nugroho telah diputuskan melanggar dalam perkara dugaan pelanggaran terkait pembagian bantuan sosial (bansos) korban angin puting beliung di Desa Kutukan, Kecamatan Randublatung, Kabupaten Blora, Jawa Tengah. Bawaslu Kabupaten Blora meneruskan hasil penanganan dugaan pelanggaran tersebut ke Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).

Baca Juga: Video Viral! Bupati Blora Tanpa Masker Asyik Bernyanyi dan Berjoget

1. Ada 4 terlapor dalam kasus dugaan pelanggaran pembagian bantuan bansos

Ilustrasi bantuan sosial. ANTARA FOTO/Wahdi Septiawan

Ketua Bawaslu Kabupaten Blora, Lulus Mariyonan menyatakan, ada empat terlapor dari perkara dugaan pelanggaran pembagian bansos tersebut oleh Bupati Blora.

Masing-masing adalah Bupati Blora, Djoko Nugroho, Camat Randublatung, Budiman, Kabag Protokol dan Komunikasi Pimpinan Setda Blora, Mulyowati, dan Kasmiran simpatisan salah satu pasangan calon peserta Pilkada 2020 Kabupaten Blora.

2. Laporan Bawaslu Blora diteruskan ke Mendagri dan KASN

Ilustrasi Penegakan Hukum Pemilu (IDN Times/Mardya Shakti)

Bawaslu Blora, imbuh Lulus, berdasarkan pleno anggota telah memutuskan meneruskan dugaan pelanggaran hukum lainnya ke Mendagri untuk Terlapor I, yakni Bupati Blora, Djoko Nugroho. Laporan juga diteruskan ke KASN untuk Terlapor II, Budiman sebagai Camat Randublatung dan Terlapor III, Mulyowati selaku Kabag Protokol dan Komunikasi Pimpinan Setda Blora.

"Sesuai mekanisme penanganan pelanggaran Bawaslu, karena ada dugaan pelanggaran hukum lainnya, Bawaslu Blora merekomendasikan pelanggaran tersebut ke Mendagri untuk Bupati, dan KASN untuk ASN," kata Lulus, menukil laman resmi Radio Republik Indonesia, Senin (23/11/2020).

Baca Juga: Viral Bupati Blora Dangdutan Gak Bermasker, Ganjar: Rusak Semuanya!

Berita Terkini Lainnya