KPU Surakarta Siap Gelar Pleno Penetapan Calon Terpilih Pileg 2019
Tidak adanya permohonan sengketa ke MK
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Surakarta, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Surakarta menjadwalkan menggelar rapat pleno penghitungan dan penetapan jumlah kursi anggota legislatif terpilih periode 2019-2024, pada Rabu (3/7).
Hal itu dilakukan lantaran sudah tidak adanya pihak, baik caleg maupun parpol yang mengajukan permohonan sengketa Pileg 2019 terkait Caleg DPRD Kota Surakarta ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Baca Juga: Rapat Pleno Terbuka, KPU Undang Jokowi dan Prabowo
1. Siap lakukan rapat pleno
Penghitungan dan penetapan jumlah kursi anggota legislatif terpilih tingkat kota/kabupaten yang tidak terdapat perselisihan hasil Pemilu di MK dapat dilakukan paling lambat tiga hari, setelah MK menyelesaikan catatan permohonan perselisihan hasil Pemilu dalam buku registrasi perkara Konstitusi (BPKP), pada Senin (1/7).
Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 5 Tahun 2019, tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih, Penetapan Perolehan Kursi, dan Penetapan Calon Terpilih Dalam Pemilihan Umum.
Baca Juga: Digugat ke MK, KPU Kabupaten Magelang Siap Hadapi Sidang