Polisi Mapping Indikasi Penyalahgunaan Dana COVID-19 Rembang Rp73 M
DPRD Kabupaten Rembang curigai pemakaian tak transparan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Rembang, IDN Times - Kepolisian Resor Rembang mulai memantau alokasi penggunaan anggaran dana penanganan virus corona (COVID-19) Kabupaten Rembang, senilai Rp73 miliar. Polisi menduga ada indikasi penyelewengan dana tersebut.
Baca Juga: Ganjar: Ada Klaster ASN Pemprov Jateng, Polres Rembang dan PLTU Jepara
1. Belum ada yang diperiksa atas dugaan penyalahgunaan dana COVID-19
Kasatreskrim Polres Rembang, AKP Bambang Sugito mengatakan kasus tersebut saat ini dalam tahap mapping.
Bambang mengakui sampai saat ini belum ada yang diperiksa dalam dugaan kasus itu. Meski demikian, ia menargetkan dalam waktu dekat akan ada titik terang pada kasus tersebut.
“Sampai saat ini masih mapping, belum masuk lidik, belum ada yang diperiksa. Tapi tetap kami targetkan ini cepat,,” jelas Bambang, Rabu (22/7/2020) melansir laman Radio Nur FM Rembang.
Baca Juga: Disterilisasi! Kantor DPRD Rembang Tutup Pasca Gus Kamil Maimoen Wafat