3.923 Tempat Usaha di Jawa Tengah Melanggar PPKM Jilid 1
Mulai dari angkringan sampai hotel dan restoran
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Semarang, IDN Times - Sebanyak 32 hotel dan penginapan yang beroperasi di Jawa Tengah kedapatan melanggar aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) selama periode tanggal 11-25 Januari 2021. Mereka melanggar aturan jam operasional dan protokol kesehatan COVID-19.
"Sesuai hasil operasi yustisi yang kita lakukan sampai tanggal 25 Januari 2021, ada 32 hotel atau persentasenya 0,82 persen yang melanggar aturan. Dan sebanyak 31 hotel dikenai sanksi teguran hingga ditutup paksa," ujar Kepala Satpol PP Jateng, Budiyanto Eko Purwono saat dikonfirmasi IDN Times, Selasa (26/1/2021).
Baca Juga: Laporan Pelanggaran Prokes Masih Tinggi, PPKM Dinilai Tidak Efektif
1. Hotel yang melanggar protokol kesehatan ditindak tegas sampai penyegelan
Pada pekan pertama pelaksanaan PPKM di Jateng, personel Satpol PP Jawa Tengah menggelar operasi nonyustisi dengan sanksi peneguran dan peringatan kepada para pelanggar. Namun, ketika memasuki minggu kedua PPKM, personel memutuskan untuk menindak lebih tegas.
Sanksi tegas dilakukan bagi tempat-tempat usaha, hotel dan restoran yang tepergok melanggar protokol kesehatan virus corona.
"Penindakan dilakukan dengan cara penyegelan. Tapi keesokan harinya setelah pemiliknya menghadap ke kantor Satpol dan kita beri pemahaman terkait aturan PPKM, maka tempat usahanya bisa dibuka lagi," ujar Budiyanto.
Baca Juga: PPKM Jawa-Bali Diperpanjang, Wali Kota Solo Siapkan Surat Edaran Baru