PPKM Jawa-Bali Diperpanjang, Wali Kota Solo Siapkan Surat Edaran Baru

Tak ingin ambil kebijakan salah.

Solo, IDN Times - Pemerintah pusat memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat ( PPKM), setelah berakhir 25 Januari 2021.

Perpanjangan PPKM di Jawa dan Bali hingga tanggal 8 Februari 2021 mendatang. Perpanjangan PPKM tersebut dilakukan karena kasus COVID-19 di Indonesia tak kunjung menurun.

1. Setuju dengan perpanjangan PPKM

PPKM Jawa-Bali Diperpanjang, Wali Kota Solo Siapkan Surat Edaran BaruInfografis PPKM Jawa-Bali pada 11-25 Januari 2021 (IDN Times/Rikha Khunaifah Mastutik)

Wali Kota Solo FX Hadi Rudyatmo (Rudy) mengaku setuju dengan rencana tersebut. Apalagi saat ini kasus penularan COVID-19 juga masih tinggi.

“Kita ngikut aja, namun harus tetap kita evaluasi. Di satu sisi penyebaran harus kita kendalikan, disisi lain ekonomi tetap harus bergerak. Jangan sampai kita hanya terfokus pada penyebaran saja namun ekonomi tidak kita kendalikan juga bahaya. Jadi dua-duanya harus kita tangani sesuai dengan kebijakan-kebijakan yang sesuai harapan pusat,” ujarnya, Jumat (22/1/21).

Sedangkan berdasarkan data dari Tim Satgas Penanganan COVID-18 Kota Solo, hingga Jumat (22/1/21) jumlah kasus positif COVID-19 sebanyak 7.505 kasus. Dengan rincian 303 orang menjalani perawatan, 2.144 orang isolasi mandiri, 352 orang meninggal dunia, dan 4.706 orang dinyatakan sembuh.

2. Terbitkan SE baru

PPKM Jawa-Bali Diperpanjang, Wali Kota Solo Siapkan Surat Edaran BaruIlustrasi Hotel (ANTARA FOTO/Ampelsa)

Rudy menyampaikan, terkait PPKM diperpanjang, pihaknya akan menyiapkan surat edaran yang baru. Namun sebelumnya, Pemkot Solo akan mengundang perwakilan pelaku usaha untuk meminta aspirasi dan menyampaikan agar mereka mentaati aturan yang berlaku.

“Nanti akan ada SE baru. Sebelum kita keluarkan nanti perwakilan pedagang HIK (angkringan), warung, warung makan, restoran, hiburan malam akan kita panggil. Akan kita tegaskan disitu, kalau melanggar akan kita tutup,” tandasnya.

Ia mengklaim aturan terkait PPKM tersebut cukup ditaati oleh masyarakat dan pelaku usaha. Terbukti dari ratusan rumah makan, warung, angkringan dan lainnya hanya 2 yang ditutup.

“Kalau yang ditutup hanya dua, berarti sudah pada taat. Yuk kita lebih tingkatkan ketaatan itu,” katanya.

3. Minta para usaha taati peraturan

PPKM Jawa-Bali Diperpanjang, Wali Kota Solo Siapkan Surat Edaran Baru

Wali Kota meminta masyarakat khususnya para pelaku usaha agar mentaati aturan PPKM yang sudan ada. Saat ini, pihaknya telah memberikan kelonggaran jam operasional. Jika aturan tersebut dilanggar, petugas akan menutup tempat usaha yang nekat beroperasi.

“Kalau tutupnya semakin malam itu kita semakin susah mengendalikan. Nanti kalau ada pelanggaran dan ditutup ya jangan sampai ada perlawanan. Kita sudah memberi pelonggaran, tapi protokol kesehatan wajib dilakukan,” katanya.

Baca Juga: Tiba di Solo, Hasil Tes 5 Pengungsi Gempa Sulbar Positif COVID-19

Topik:

  • Bandot Arywono

Berita Terkini Lainnya