TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

51 RS dan 35 Klinik Muhammadiyah Jateng Mulai Pindahkan Dana ke 4 Bank Syariah

AUM mulai tarik yang tunai dari BSI

Bank Syariah Indonesia (BSI) (Dok BSI)

Intinya Sih...

  • AUM kesehatan Muhammadiyah di Jawa Tengah tarik dana dari BSI untuk dipindahkan ke bank syariah lainnya.
  • 75% rumah sakit dan klinik Muhammadiyah sudah memindahkan dananya ke bank syariah lainnya setelah instruksi PP Muhammadiyah.
  • Total aset pendapatan 51 rumah sakit Muhammadiyah mencapai lebih dari Rp2 miliar per bulan, sedangkan aset klinik berkisar antara Rp25-30 miliar per bulan.

Semarang, IDN Times - Majelis Pembina Kesehatan Umum (MPKU) Pengurus Wilayah Muhammadiyah (PWM) Jawa Tengah menyatakan sejumlah amal usaha Muhammadiyah (AUM) yang bergerak di bidang kesehatan mengikuti instruksi dari PP Muhamamdiyah terkait penarikan dana dari Bank Syariah Indonesia (BSI). Tercatat ada 51 rumah sakit dan 35 klinik yang bergerak menarik uang secara cepat dari BSI untuk dipindahkan ke perbankan syariah lainnya. 

"Kita harus mengikuti arahan PP. Termasuk mengikuti instruksi yang akan dijalankan PP. Kita juga sudah sampaikan ke semua pengelola AUM rumah sakit dan klinik yang ada di Jawa Tengah," kata Ketua MPKU PWM Jateng, dr Bugar Wijiseno, saat berbincang dengan IDN Times, Senin (10/6/2024). 

Baca Juga: Muhammadiyah Tiba-Tiba Tarik Dana dari BSI, Ada Apa?

1. Ada 75 persen AUM sudah tarik tunai dari BSI

Bugar berkata dari total 51 rumah sakit dan 35 klinik milik Muhammadiyah, sekitar 75 persen di antaranya sudah memindahkan dananya ke bank syariah lainnya. 

Rata-rata pengurus rumah sakit dan klinik langsung memproses penarikan uang tunai setelah muncul surat edaran dari PP Muhammadiyah. Kendati begitu ia belum bisa merinci berapa jumlah uang tunai yang dipindahkan dari BSI. 

"Yang paling cepat ya dengan penarikan uang tunai. Dan yang sudah melaporkan kepada kami ada 75 persen AUM yang melakukan penarikan cepat. Tapi nominal keseluruhannya berapa, kami belum bisa menyebutkan. Semuanya masih dihitung ulang," ungkap Bugar. 

2. MPKU tawarkan ke empat bank syariah

Penarikan dana dari BSI, katanya memang harus dilakukan secara cepat karena sesuai instruksi PP Muhammadiyah batas waktunya maksimal tanggal 10 Juni 2024.

Di wilayah Jateng, pihaknya menyarankan agar dana segar dari BSI segera dipindahkan ke sejumlah perbankan yang sudah ditunjuk. Antara lain Bank Mega Syariah, Bank Bukopin Syariah, Bank Jateng Syariah dan Bank Syariah Berkah. 

"Pemindahan rekening sudah dijalankan. Untuk tenggat maksimalnya tanggal 10 ini. Yang bisa gunakan yaitu Mega Syariah, Bukopin Syariah, Bank Jateng Syariah, kantor Syariah Berkah. Kami tidak ada penunjukan khusus. Yang bisa dipilih itu khususnya sudah ada sistem syariah sesuai aturan PP," ungkapnya. 

3. Pendapatan 51 RS Muhammadiyah lebih dari Rp2 miliar

Namun, diakuinya masih ada sejumlah rumah sakit dan klinik yang membutuhkan masa transisi untuk memindahkan dana dari BSI. Tahap pemindahan dana yang butuh transisi seperti memproses transfer penggajian serta pembiayaan dan cash manajemen system. 

"Memang ada yang perlu membutuhkan transisi dan kami minta teman-teman lakukan transisi antara BSI dengan bank syariah. Saat ini kami belum lakukan konsolidasi karena sedang pendataan. Untuk proses transisi agak lama kan pada tahapan transfer pengajian, pembiayaan cash manajemen system," akunya. 

MPKU mencatat setiap rumah sakit dan klinik yang dikelola di Jawa Tengah memiliki aset yang besar. Bugar mengungkapkan total aset pendapatan milik 51 rumah sakit Muhammadiyah mencapai lebih dari Rp2 miliar per bulannya. Sedangkan aset pendapatan dari 35 klinik Muhammadiyah berkisar antara Rp25 miliar sampai Rp30 miliar per bulan. 

"Jumlah aset pendapatan seluruh rumah sakit AUM Jateng ada lebih dari Rp2 miliar, itu baru setiap bulannya. Kalau pendapatan dari klinik perputaran uangnya antar Rp25 miliar sampai Rp30 miliar," urainya. 

Berita Terkini Lainnya