69 Perahu Nelayan Kendal Diperiksa KSOP, Satu Unit Tidak Layak
Proses pengukuran perahu tidak dipungut biaya alias gratis
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Kendal, IDN Times - Puluhan perahu nelayan di perairan Bandengan, Kabupaten Kendal dicek ulang oleh para petugas untuk mengetahui kelengkapan surat-surat perizinan berlayar yang dimiliki nelayan.
Pemeriksaan yang dilakukan petugas gabungan Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) bersama Direktorat Jenderal Perhubungan Laut tersebut menyasar pada perahu-perahu dengan kapasitas di bawah 7 Gross Ton (GT).
Di perairan Bandengan Kendal, KSOP juga melibatkan sejumlah ahli ukur untuk meningkatkan akurasi data saat pengecekan perahu dilakukan.
Baca Juga: KSOP Semarang Batasi Penumpang Kapal Hanya Boleh Diisi 60 Persen
1. Semua bagian perahu nelayan dicek ulang oleh KSOP
Kepala Seksi Status Hukum Kapal, Capt Jaka Dwi Cahyanta mengaku pengecekan dilakukan dengan mengukur satu persatu perahu yang jumlahnya sebanyak 69 unit.
Petugas juga memeriksa bagian bawah dek perahu serta sejumlah bagian lainnya. "Pengukuran jadi syarat wajib sebelum diterbitkan elektronik Pas Kecil (E-PasKecil). Untuk dokumen Pas Kecil merupakan surat penting yang dapat digunakan sebagai dokumen kepemilikan kapal, Surat Tanda Kebangsaan Kapal, serta dokumen kelengkapan berlayar," kata Jaka, Kamis (3/3/2022).
Baca Juga: KSOP Tanjung Emas Semarang Pastikan Kapal Pemudik Aman dan Lancar