TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Bawaslu: Paslon Enggan Kampanye Virtual, Pilih Langsung Ketemu Warga

Kampanye virtual di Jateng hanya dilakukan 341 kali

Kampanye Paslon Gibran-Teguh dengan menggunakan virtual box keliling kampung. Dok.Gibran Rakabuming Raka

Semarang, IDN Times - Jumlah kampanye virtual di jejaring media sosial (medsos) di bursa Pilkada serentak 21 kabupaten/kota di Jawa Tengah, saat ini tergolong minim. Tim pengawasan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) setempat mencatat hanya ada 11,3 persen atau sebanyak 341 kali.

Baca Juga: Virtual Box Hendi-Ita Keliling Kampung di Semarang Temui Calon Pemilih

1. Kampanye virtual di Jateng hanya ada 11,3 persen

pixabay.com/PhotoMIX-Company

Koordinator Divisi Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Jawa Tengah, Anik Solihatun menyatakan jumlah kampanye virtual yang dilakukan pasangan calon (paslon) Pilkada Jateng sangat sedikit ketimbang kampanye yang bertemu langsung dengan warga.

"Kampanye medsos ini masih sedikit ketimbang kegiatan kampanye tatap muka. Cuma ada 341 kali kampanye yang pakai medsos. Atau kira-kira 11,3 persen. Itupun di beberapa daerah saja," ungkap Anik saat dikonfirmasi IDN Times, Jumat (30/10/2020).

2. Perilaku paslon kurang sejalan dengan pencegahan COVID-19

Pexels/Tracy Le Blanc

Anik menyebut di Kabupaten Purworejo cuma ada 28 kampanye virtual. Di Pemalang terdapat 238 kampanye virtual. Lalu di Kota Pekalongan ada 20 kampanye virtual dan ada 15 kali kampanye virtual di Wonogiri. 

Lebih lanjut, pihaknya menyampaikan mestinya metode kampanye virtual lebih digencarkan saat masa pandemik COVID-19. Musababnya, sesuai PKPU Nomor 13 Tahun 2020, telah diatur kampanye virtual harus ditonjolkan ketimbang kampanye konvensional yang biasanya bertemu langsung dengan calon pemilih.

"Ini sebetulnya kurang sejalan dengan spirit meminimalkan penyebaran COVID-19 dengan memaksimalkan teknologi untuk kampanye dan edukasi Pilkada. Yang jelas data, hasil pengawasan kita seperti itu," tambahnya.

"Kita akan gencar melakukan pengawasan untuk tahapan Pilkada 2020. Termasuk selama kampanye yang baru berakhir tahun 5 Desember 2020. Kita sudah lakukan 3.966 kali pengawasan," terangnya. 

3. Paslon ogah-ogahan kampanye virtual selama pandemik COVID-19

Ilustrasi Pilkada/Dok. Kominfo

Pihaknya mensinyalir para paslon enggan memakai kampanye virtual dengan berbagai alasan. Padahal, di sisi lain pihaknya berusaha mendorong agar keterbatasan selama Pilkada 2020 bisa disiasati dengan penggunaan teknologi. Sehingga tidak mematikan kreativitas para paslon. 

"Jangan sampai karena kampanye lalu abaikan keselamatan. Tapi faktanya mereka terkesan ogah-ogahan pakai virtual. Memang sih kalau sesuai remapan IKP, ada beberapa daerah yang rawan dari dimensi jaringan dan infrastruktur. Nah, alasan paslonnya karena apa? Bisa dicek ke parpolnya," ujar Anik.

Anik mengimbau kepada semua paslon, timses dan masing-masing pendukung supaya mentaati aturan kampanye. Para paslon harus mengantongi STTP. Kemudian kampanye juga wajib mentaati protokol kesehatan, dilarang melibatkan Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI/Polri, kepala desa dan perangkat desa. 

Baca Juga: COVID-19, Partisipasi Pilkada 2020 di Jateng Cuma Ditarget 77,5 Persen

Berita Terkini Lainnya