Bawaslu Siap Terima Laporan Santet di Bursa Pilwakot Semarang
Hukumannya merujuk pada RKUHP
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Semarang, IDN Times - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Semarang menyatakan siap menerima laporan dari masyarakat terkait dengan serangan santet yang muncul di kontestasi Pilwakot Semarang tahun 2020.
Layanan hukum akan diberikan dengan merujuk pada RKUHP yang mengatur mengenai pasal santet.
Hal tersebut ditegaskan oleh Koordinator Divisi Penindakan, Bawaslu Kota Semarang, Naya Amin Zaini, pada Minggu (1/12).
Baca Juga: Pakar Hukum Undip Sebut RKUHP Bisa Berantas Dukun Santet di Daerah
1. Jika ada pelanggaran terkait santet, tetap diakomodir
Pihaknya menyatakan, selama ini cukup berpengalaman menangani berbagai macam pelanggaran saat kampanye Pilwakot berlangsung.
"Nyaris semuanya kita sudah punya pengalaman dalam menangani pelanggaran pemilu. Termasuk jika pas Pilwakot tahun depan ada yang melaporkan tentang serangan santet pun, tetap akan diakomodir oleh kita," ungkap Naya.
Baca Juga: Marak Demo RKUHP, Para Rektor Minta Pemerintah Jangan Memprovokasi