BPOM Semarang Libatkan Petugas Desa untuk Tarik Peredaran Roti Okko
BPOM beri deadline buat distributor roti Okko
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Semarang, IDN Times - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Semarang menegaskan akan menarik peredaran roti Okko dari pasaran karena terindikasi mengandung zat natrium dehidrat dalam bentuk kandungan asam.
Menurut Kepala BPOM Semarang, Lintang Purba Jaya, berdasarkan hasil uji sampling pada roti Okko juga ditemukan cara produksi makanan tersebut yang tidak dilakukan pengolahan dengan baik.
"Untuk roti Aoka dari hasil sampling dan produksinya tidak gunakan pengawet. Tetapi berbeda dengan roti Okko, berdasarkan pemeriksaan saran hasil sampling ujinya mengandung zat natrium dehindrat dalam bentuk asam ya. Dan tidak menerapkan cara produksi pengolahan yang baik. Dari BPOM memberikan sanksi untuk menghentikan kegiatan operasional dan perintah untuk menarik roti Okko dari pasaran," ungkap Lintang kepada IDN Times via telepon, Jumat (26/7/2024).
Baca Juga: Roti Okko Ditarik BPOM dari Pasaran Karena Mengandung Zat Berbahaya
1. BPOM libatkan kader desa dan Dinkes untuk awasi penarikan roti Okko
Lintang berkata mulai hari ini telah melibatkan para kader BPOM yang ada di pedesaan maupun Dinas Kesehatan (Dinkes) tiap kabupaten/kota untuk bergerak memantau serta mengawasi proses penarikan roti Okko dari pasaran.
BPOM Semarang, katanya juga punya sarana petugas di Loka POM Banyumas dan Surakarta yang sudah diminta mengecek penarikan roti Okko sampai tingkat terbawah.
"Kita juga punya Loka POM di Banyumas dan juga BPOM Surakarta yang ikut memantau penarikan dan pengecekan ke tingkat kecil ya. Kami sudah berikan informasi seluruh kader kita baik dari desa maupun dinas kesehatan untuk waspadai melihat adanya peredaran Okko," terang Lintang.