TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

CPNS Rembang 2024 Dibuka, Ada 58 Formasi yang Dibutuhkan

PPPK bisa daftar tanpa perlu mundur

Ilustrasi pelaksanaan tes CPNS (menpan.go.id)

Rembang, IDN Times - Pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di Kabupaten Rembang dimulai pada Selasa (20/8/2024). Ada sebanyak 58 formasi yang dibuka, yakni delapan formasi tenaga kesehatan dan 50 formasi tenaga teknis.

Baca Juga: Cara Swafoto untuk CPNS 2024 sesuai Ketentuan

1. Pendaftaran dimulai 20 Agustus

Kabid Pengadaan, Pemberhentian, dan Informasi Kepegawaian (PPIK), Miftachul Ichwan Anggoro Kasih mengatakan pengumuman seleksi ASN atau CPNS berlangsung dari 19 Agustus hingga 2 September 2024, hal tersebut berdasarkan surat dari Plt Kepala BKN Nomor 5419/B-KS.04.01/SD/K/2024. Sedangkan tahapan pendaftaran akan dimulai 20 Agustus hingga 6 September 2024, dan seleksi administrasi dijadwalkan pada 20 Agustus hingga 13 September 2024.

“Persiapan kita selaku BKD itu, persiapan awal nanti seleksi administrasinya dulu. Apakah persyaratan yang dikirim atau di upload di SSCASN itu sudah lengkap atau tidak, memenuhi syarat jabatan formasi atau tidak,” ungkapnya, dilansir dari website resmi Pemprov Jateng Selasa (20/8/2024).

Disampaikan, BKD Rembang menyediakan layanan informasi offline untuk memudahkan calon peserta seleksi mendapatkan informasi lebih lanjut yakni di kantor di kantor BKD Rembang.

“Masuknya di Subkor pengadaan, ada petugasnya. Nanti bisa juga dengan saya atau dengan temen-temen yang masuk kepanitiaan (seleksi CPNS),” katanya.

2. Pendaftar hanya bisa daftar ASN atau PPPK

Seleksi CPNS tahun ini menurutnya, terbuka untuk umum, dan dapat diikuti oleh pegawai non-ASN dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Namun, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi sebelum mendaftar.

Berdasarkan aturan Kemen PAN-RB, imbuhnya, pegawai non-ASN hanya bisa memilih satu jenis pengadaan ASN dalam tahun anggaran yang sama.

“Dia (pegawai non-ASN) harus memilih, katakanlah di 2024 ini ada lowongan CPNS dan PPPK maka dia hanya bisa memilih salah satu, CPNS atau PPPK,” terangnya.

Berita Terkini Lainnya