TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Efek UU Pemasyarakatan, 46 Napi Narkoba Lapas Kedungpane Dibebaskan

Napi yang berulah lagi akan dijerat hukuman yang berat

Seorang narapidana narkoba melangkahkan kakinya untuk keluar dari gerbang Lapas Kedungpane Semarang. (IDN Times/bt)

Semarang, IDN Times - Sebanyak 52 narapidana yang mendekam di Lapas Kelas IA Kedungpane, Semarang mendapat pembebasan bersyarat pada, Selasa (15/11/2022). Dari jumlah tersebut, informasi dari pihak lapas menyebutkan terdapat 46 orang di antaranya merupakan narapidana kasus narkoba.

"Dari 52 orang yang bebas diantaranya adalah 46 orang jalani pembebasan bersyarat dan enam orang asimilasi di rumah," kata Kepala Lapas Kedungpane Semarang, Tri Saptono Sambudji.

Baca Juga: Tersangkut Narkoba, Saputra Nikahi Pacarnya di Lapas Kedungpane

1. Dampak dari aturan UU Pemasyarakatan

Sejumlah narapidana kasus narkoba terlihat berbaris untuk mengantre keluar Lapas Kedungpane Semarang. (IDN Times/bt)

Pemberian pembebasan bersyarat merupakan dampak dari implementasi Pasal 10 yang tertuang dalam Undang-Undang Pemasyarakatan Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.

Ia berkata, pembebasan bersyarat menjadi salah satu program reintegrasi sosial sesuai arahan Kemenkumham.

2. Setiap napi harus bisa menjalin hubungan sosial yang baik

Seorang narapidana menunjukkan surat pembebasan bersyarat yang diberikan oleh petugas Lapas Kedungpane Semarang. (IDN Times/bt)

Lebih lanjut, Tri menyampaikan para narapidana yang dibebaskan bersyarat juga harus memenuhi syarat yang ditentukan pihaknya. Mulai perlu menunjukkan sikap berkelakuan baik, aktif mengikuti program pembinaan.

Kemudian sudah menunjukkan penurunan tingkat risiko dan minimal menjalani paling singkat dua pertiga masa pidana.

Selain itu, dengan adanya aturan terbaru dalam UU Pemasyarakatan, maka narapidana juga mendapatkan bimbingan dan pengawasan langsung dari Balai Pemasyarakatan Semarang Bapas l serta Kejaksaan Negeri (Kejari) Semarang.

"Harapannya narapidana yang bebas dapat kembali ke masyarakat. Dan turut serta menjalin hubungan yang baik dengan lingkungan serta tidak mengulangi pidana lagi," bebernya.

3. Napi yang berulah bakal diberi hukuman lebih berat

Masing-masing narapidana yang dapat pembebasan bersyarat diberi arahan oleh petugas Lapas Kedungpane Semarang. (IDN Times/bt)

Akan tetapi, katanya, jika narapidana yang diberi pembebasan bersyarat kembali berulah nantinya akan dicabut haknya sekaligus diberi hukuman pidana yang ditambahkan dengan pidana yang baru. Hukumannya juga diperberat sesuai kategori pelanggaran berat serta selama menjalani asimilasi maupun pembebasan bersyarat tidak dihitung menjalani pidana.

Baca Juga: Tahu Istrinya Selingkuh, Napi Lapas Kedungpane Nekat Gantung Diri di WC

Berita Terkini Lainnya