Hakim Lasito Terbukti Terima Suap, Jaksa Perberat Hukuman
Coreng marwah lembaga peradilan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Semarang, IDN Times- Tim jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Hakim Lasito lima tahun penjara.
Tuntutan itu berdasarkan perbuatannya yang mencoreng marwah lembaga peradilan dengan menerima uang suap.
Tim jaksa dari KPK yang beranggotakan, Abdul Basir, Wawan Yunarwanto, NN Gina Saraswati, Ariawan Agustiartono, Nur Haris Arhadi serta Riniyati Karnasih, menyatakan tuntutan hukuman bagi Lasito harus diperberat karena mempertimbangkan sejumlah fakta di persidangan.
Baca Juga: Sekretaris PN Semarang: Renovasi Kantor Era Lasito Tanpa DIPA
1. Ada dua perilaku Lasito yang memperberat tuntutan hukumannya
Salah satu jaksa dari KPK, NN Gina Saraswati mengatakan, kedua fakta yang mempengaruhi tuntutan hukuman pidana bagi Lasito yaitu lantaran selama menjadi petugas lembaga peradilan, tidak pernah mendukung sistem pemerintahan yang bersih dari tindak pidana korupsi.
"Hal-hal yang memberatkan terdakwa adalah karena terdakwa tidak pernah memberikan dukungan untuk sistem pemerintahan yang bersih. Lalu yang kedua, perbuatan terdakwa yang menerima suap dari Ahmad Marzuqi telah merugikan lembaga pengadilan dan mencoreng marwah intitusi pengadilan," ungkap jaksa di Pengadilan Tipikor, Semarang,Selasa (13/8).
Perbuatan Lasito juga melanggar Pasal 12 huruf c UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dalam undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999.
Baca Juga: Hakim PN Semarang Lasito Terima Uang Suap di Rumah
Baca Juga: Jalani Sidang, Lasito Minta Izin Berobat Keluar Rutan