TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

KPK Sita Rp1,2 Miliar Terkait Suap DAK Perubahan 2 Kabupaten di Jateng

Wakil ketua DPR RI Non aktif divonis 6 tahun penjara

ANTARA FOTO/Wibowo Armando

Semarang, IDN Times - Jaksa Penuntut Umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Joko Hermawan menyatakan saat ini telah menyita seluruh dana patungan yang dikumpulkan oleh para pengusaha untuk memuluskan proyek pencairan DAK Perubahan Kabupaten Kebumen dan Purbalingga. 

"Uang rampasan negara juga berupa dana yang diberikan oleh para pengusaha," kata Joko usai sidang putusan di Tipikor Semarang, Jalan Suratmo Manyaran, Semarang Barat, Senin (15/7).

Baca Juga: Terjerat Suap DAK, Taufik Kurniawan Dituntut Delapan Tahun Penjara

1. Jumlah uang milik pengusaha yang disita Rp1,2 miliar

IDN Times/Istimewa

Ia mengatakan, total uang patungan milik pengusaha itu nilainya sekitar Rp1,2 miliar. KPK, katanya menjadikan uang patungan itu sebagai barang bukti selama persidangan.

"Itu kan uang yang dikumpulkan dari pengusaha. Nilainya Rp1,2 miliar dan saat ini menjadi barang sitaan," terangnya.

Baca Juga: Bacakan Pledoi, Taufik Kurniawan Mengaku Ketua PAN Jateng Minta Fee

2. Jaksa masih menelisik keterlibatan oknum-oknum lainnya

IDN Times/Fariz Fardianto

Joko mengungkapkan proses penyelidikan atas kasus suap DAK Perubahan saat ini masih diperdalam. Pihaknya masih menambah berbagai barang bukti lain untuk menelisik keterlibatan pihak-pihak tertentu.

"Untuk sementara ini belum ada tambahan terdakwa. Kita pelajari dulu perkara ke depannya. Nantinya akan bahas bersama tim kita," akunya.

Baca Juga: Terbukti Terima Suap, Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan Dibui 6 Tahun

Berita Terkini Lainnya