TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Lagu Kudangan Milik Ki Nartosabdo Resmi Dapat Hak Cipta, Ini Manfaatnya

Ki Nartosabdo dikenal sebagai maestro dalang di Semarang

Kepala Kemenkumham Jateng A Yuspahruddin menyerahkan sertifikat hak cipta atas lagu Kudangan kepada putra Ki Nartosabdo. (Dok Humas Kemenkumham Jateng)

Semarang, IDN Times - Ahli waris maestro dalang wayang asal Kota Semarang, Ki Nartosabdo kini bisa bernapas lega. Sebab, sebuah karya monumental Ki Nartosabdo saat ini telah didaftarkan sebagai hak cipta di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Jawa Tengah.

Karya milik Ki Nartosabdo yang berjudul Kudangan pada hari ini, Kamis (30/12/2021) resmi memperoleh hak cipta dari Kemenkumham. Surat pencatatan ciptaan atas lagu Kudangan diserahkan Kepala Kemenkumham Jateng, A Yuspahruddin kepada Jarot Sbdhono yang notabene anak kandung Ki Nartosabdo.

Baca Juga: Kemenkumham Jateng Minta ASN Kolaborasi dengan Pemda

1. Pendaftaran hak cipta lagu Kudangan cuma butuh sejam

Ilustrasi not balok dalam lagu (pexels.com)

Bonyamin Saiman, kuasa hukum ahli waris Ki Nartosabdo mengungkapkan, proses pendaftaran hak cipta atas lagu Kudangan berlangsung cukup cepat. 

Ia mengaku hanya butuh sejam bagi pegawai Kemenkumham Jateng saat mendaftarkan hak cipta untuk lagu Kudangan.

"Ternyata kakanwil dan jajaran gak butuh sejam untuk mendaftarkannya. Saya menghargai upaya Kemenkumham Jateng yang sudah memproses hak cipta bagi lagu Kudangan milik Ki Nartosabdo. Sebab, awalnya saya daftar lewat pusat tapi gak masuk-masuk. Ketika didaftarkan ke kanwil Jateng langsung diproses," kata Bonyamin.

2. Ada 600 lagu karya Ki Nartosabdo yang belum didaftarkan hak cipta

Koordinator MAKI Boyamin Saiman (IDN Times/Aryodamar)

Ia menuturkan lagu karya Ki Nartosabdo sebenarnya ada 600 buah. Namun saat melakukan pencatatan ulang, dirinya menemukan 200 lagu yang siap didaftarkan hak cipta ke Kemenkumham.

"Rencananya akan difaftarkan lagi sebanyak 200 lagu. Apalagi kan katanya ada 600 lagu yang dibuat Ki Narto. Jadinya nanti kita susun yang lebih banyak lagi," akunya.

3. Para seniman bisa contoh sikap ahli waris Ki Nartosabdo

Kepala Kemenkumham Jateng A Yuspahruddin. (Dok Humas Kemenkumham Jateng)

Menurut Kepala Kanwil Kemenkumham Jateng, A Yuspahruddin dengan adanya pendaftaran hak cipta bisa terhindar dari kasus klaim produk yang sering terjadi selama ini.

Ia pun mengimbau para seniman mencontoh sikap ahli waris Ki Nartosabdo yang berusaha mendaftarkan lagu mahakarya sang maestro agar mendapat perlindungan resmi dari pemerintah.

"Sertifikat hak cipta atas lagu Kudangan milik Ki Narto sudah kita serahkan ke putra beliau. Dan kita imbau para seniman lainnya segera daftarkan produknya ke Kemenham agar bisa dapat royalti. Kalau suatu saat ada yang mengklaim juga bisa diproses secara hukum," urainya.

Baca Juga: Bruk! Mobil Lexus Terjun Bebas Timpa Rumah Warga di Semarang 

Berita Terkini Lainnya