TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Menag Atur Pengeras Suara Masjid, Wagub Jateng: Warga Harus Berembug

Pengeras suara bisa diatur oleh warga, lewat kearifan lokal

Wagub Jateng Taj Yasin berbicara di depan santri Pekalongan. (Dok Humas Wagub Jateng)

Semarang, IDN Times - Wakil Gubernur Jawa Tengah, Taj Yasin Maimoen meminta kepada masyarakat dari berbagai agama agar berembug menyikapi pengaturan volume suara pada pengeras masjid. 

Seperti diketahui, Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Youmas mengeluarkan Surat Edaran (SE) yang mengatur pengeras suara masjid. 

"Ini kan negara toleransi sehingga apa pun keputusannya harus dihormati. Dan untuk mengatur pengeras suara masjid cukup dilakukan oleh tingkat kecamatan dan tingkat RT saja," terangnya, Kamis (24/2/2022).

Baca Juga: Takmir Masjid Semarang Gak Setuju sama Menag: Yang Berhak Atur Pak RT!

1. Persoalan pengeras masjis diserahkan pada kearifan lokal

Wagub Jateng Taj Yasin saat bertemu Kepala RPH Penggaron Ika Nurawati. (Dok Humas Wagub Jateng)

Menurutnya, dengan melibatkan pengurus RT, maka bisa memunculkan kearifan lokal. Lebih lanjut, Taj Yasin menyatakan, kearifan lokal dibutuhkan untuk bernegosiasi dalam mengatur pengeras suara di masjid. 

"Serahkan saja pada kearifan lokal masing-masing daerah. Masyarakatnya diajak berembug mulai tingkat desa, kecamatan dan RT. Kemudian perlu penguatan adat lokal. Sehingga semuanya diajak berembug termasuk yang dari beragam agama," katanya.

2. Durasi azan dan qiraah akan ikut diatur

Ilustrasi (ANTARA FOTO/Arif Firmansyah)

Ia menambahkan, dalam mengatur pengeras suara di masjid cukup dengan menata durasi azan dan qiraah. 

"Azan kan gak lama, dan ada qiroah atau sesi membaca Alquran sebelum dimulai masuknya salat. Itu aja yang diatur berapa lamanya dan yang ngatur biar masyarakat," tandas Taj Yasin.

Baca Juga: BOR COVID-19 di Semarang Merangkak Naik, Ini Aturan PPKM Level 3 

Berita Terkini Lainnya