TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Nikita Mirzani Sebut Aparat Pakai Pasal Asal-asalan, Pakar Hukum IT Bilang Begini

Aparat dan kejaksaan tidak ada yang salah

Terdakwa artis Nikita Mirzani (tengah) menerima masker dari Jaksa Penuntut Umum saat menjalani sidang kasus penganiayaan terhadap mantan suaminya Dipo Latief dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (22/6/2020) (ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso)

Semarang, IDN Times - Artis Nikita Mirzani akhirnya divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Serang atas laporan Mahendra Dito. Vonis bebas tersebut membuat artis tersebut menyentil aparat penegak hukum supaya teliti dalam menerapkan pasal dan tidak asal-asalan.

Baca Juga: Warga Dilarang Beli Rokok Ketengan, PKL Semarang: Sama Aja Bunuh Rakyat Kecil

1. Pakar hukum IT anggap polisi dan kejaksaan tidak salah

Pakar hukum IT sekaligus ahli forensik digital dari Udinus Dr Solichul Huda saat memberikan kuliah umum. (IDN Times/Dok pribadi)

Menanggapi ucapan yang dilontarkan Nikita, seorang pakar hukum IT dari Universitas Dian Nuswantoro (Udinus), Dr Solichul Huda, M.Kom mengatakan bahwa yang dilakukan oleh penyidik polri dan kejaksaan sudah benar. 

"Dalam kasus pelaporan Mahendra Dito ini, penyidik Polri dan kejaksaan tidak ada yang salah," tutur Huda dalam keterangan yang diterima IDN Times, Jumat (30/12/2022). 

2. Alat bukti kasus Nikita Mirzani lengkap

Terdakwa artis Nikita Mirzani menjalani sidang kasus penganiayaan terhadap mantan suaminya Dipo Latief dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (22/6/2020) (ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso)

Dia menjelaskan bahwa khusus untuk pelanggaran kasus ITE, termasuk pasal 36, alat bukti digital menjadi syarat mutlak. “Dari sisi digital, alat bukti postingan Nikita Mirzani dan perangkat yang digunakan untuk memposting memang valid," kata pria yang pernah menimba ilmu di Ponpes Tadibul Quran Kudus tersebut. 

Lebih jauh lagi, ia berkata pada umumnya sebuah kasus kalau sudah P21 di kejaksaan, berarti apa yang dituduhkan dan alat bukti yang diserahkan oleh penyidik kepolisian sudah lengkap. 

"Saya melihat dalam kasusnya Nikita Mirzani alat bukti termasuk keterangan ahlinya sudah lengkap," imbuh ahli digital forensik ini. 

3. Penahanan jadi haknya penyidik

google

Huda menambahkan bahwa ketetapan hakim itu tergantung dari alat bukti, ahli, pelapor dan tersangka. Keputusan hakim tergantung dari kemampuan jaksa, penasehat hukum, keterangan tersangka dan terlapor dalam menyakinkan majelis hakim.

Huda mengatakan bahwa mulai dari awal penangkapan nikita mirzani sampai munculnya vonis bebas, tidak ada sesuatu yang dianggar oleh aparat. “Yang dituduhkan kan memang UU ITE  pasal 36, ancamannya lebih dari 5 tahun, jadi ditahan atau tidak menjadi hak penyidik”, ujar Huda.

Baca Juga: Ahli Digital Forensik Sarankan Pakai Cara Ini buat Bongkar Kasus Pembunuhan Iwan Boedi

Berita Terkini Lainnya