Terseret Kasus Suap, Hakim Lasito Dibui Selama 4 tahun
Keinginan menjadi justice collabolator ditolak
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Semarang, IDN Times-Hakim nonaktif PN Semarang, Lasito akhirnya divonis hukuman empat tahun penjara ditambah denda sebesar Rp400 juta. Hukuman tersebut harus dijalani Lasito yang terseret kasus suap praperadilan dana Banpol PPP.
Vonis penjara selama empat tahun itu diberikan lantaran perbuatan Lasito dianggap telah mencederai lembaga peradilan.
Lantas apa respon Lasito usai divonis oleh Ketua Majelis Hakim Tipikor Semarang, Aloysius Prihartanto Bayu Aji?
Baca Juga: Tak Terima Tuntutan Jaksa, Hakim Lasito Seret Mantan Ketua PN Semarang
1. Lasito: Harusnya pimpinan pengadilan waktu itu juga kena
Saat ditemui usai menjalani sidang vonis, Lasito menyatakan pasrah atas hukuman penjara yang dijatuhkan oleh majelis hakim. Lasito mengaku ikhlas dengan yang dialaminya selama ini.
"Saya menerima putusan majelis hakim. Saya juga ikhlas, tetapi tentunya kalau saya sendiri yang diberi hukuman tentu tidak adil. Karena semua yang saya lakukan atas perintah pimpinan pengadilan waktu itu," ungkapnya, Selasa (3/9).
Baca Juga: Selama Jadi Ketua PN Semarang, Lasito Kerap Terima Sumbangan
Baca Juga: Lasito Divonis 4 Tahun Penjara, Uang Rp350 Juta Jadi Barang Rampasan