TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Warga Keling Jepara Digerebek, Seorang Jadi Buron

Polisi janji terus memburu bandar dan pengguna narkoba

Empat paket sabu dan timbangan digital disita dari rumah warga Keling Jepara. (Dok Ditresnarkoba Polda Jateng)

Jepara, IDN Times - Dua warga Kecamatan Keling, Kabupaten Jepara digerebek aparat kepolisian lantaran selama ini bikin resah waga desanya. Kedua warga berinisial AL dan HD tersebut merupakan warga Desa Gelang dan Desa Krajan, Kecamatan Keling.

Pihak kepolisian mendapat informasi dari warga bahwa keduanya kerap mengonsumsi sabu di rumahnya. 

Baca Juga: Pulau Karimunjawa Jepara Diserbu Turis Akibat Penurunan Level PPKM

1. Polisi temukan timbangan digital dan sabu seberat 353,49 gram

Seorang pelaku warga Keling Jepara menunjukan sabu di depan polisi. (Dok Diresnarkoba Polda Jateng)

Dirresnarkoba Polda Jateng Kombes Pol Lutfi Martadian mengatakan saat rumah dua pelaku digeledah personelnya, ditemukan barang bukti sabu seberat 353,99 gram.

"Di rumahnya juga ada sisa alat pakai sabunya. Yaitu sebanyak empat paket sabu 353,49 gram, sebuah telepon genggam, timbangan digital, SIM dan kartu ATM," katanya dalam keterangan yang diterima IDN Times, Senin (8/11/2021).

2. Warga laporkan adanya peredaran sabu di Keling

Ilustrasi barang bukti sabu - sabu (IDN Times/Ervan Masbanjar)

Upaya penggerebekan bermula tatlala masyarakat setempat dibuat was-was dengan ulah dua pelaku yang diduga mengedarkan narkoba di Jepara.

Ketika ditelisik, pihaknya mengerahkan para personel dari Unit III Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Jateng. 

Sasaran yang dituju adalah rumah pria inisial AL dan HD di Keling, Jepara. "Setelah mendapat laporan dari masyarakat dengan adanya penggunaan narkoba jenis sabu di wilayah Jepara. Kemudian anggota bergerak dengan cepat dan berhasil kita tangkap kedua pelaku tersebut," terangnya.

Baca Juga: Terancam Hukuman Mati! Lima Pengedar Sabu Dicokok Aparat Polda Jateng

Berita Terkini Lainnya