TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Waspada! 18,9 Persen Produk Makanan di Jateng Gak Sesuai Standar BPOM

Termasuk juga tempat penyimpanan vaksin COVID-19, lho

ilustrasi cokelat batangan (unsplash.com/mab_studio)

Semarang, IDN Times - Untuk mengantisipasi peredaran makanan dan obat yang membahayakan kesehatan masyarakat, para petugas Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Semarang menelusuri sejumlah swalayan dan toko modern yang tersebar di 16 kabupaten/kota di Jawa Tengah.

Hasilnya, petugas BPOM menemukan 13 toko dari total 58 sarana yang diperiksa ternyata masih nekat menjual produk-produk obat dan makanan yang telah kedaluwarsa, rusak. dan tidak diberi label izin edar.

Baca Juga: BPOM Larang Susu Kental Manis Diseduh atau Diminum

1. BPOM Semarang memergoki toko nekat jual cokelat batangan hingga sarden yang rusak

hellosehat.com

Kepala BPOM Semarang, Sandra MP Linthin mengatakan, ada berbagai makanan yang dijual oleh di toko dalam kondisi rusak. Ia menyebut makanan yang dimaksud antara lain cokelat batangan, minuman serbuk, susu krimer kental manis, susu kaleng dan beberapa sarden.

"Ada juga produk yang kedaluwarsa, kaleng makanan yang penyok, berkarat dan tanpa izin edar. Salah satunya seperti cokelat batangan, susu kaleng, susu kental manis dan sarden. Selain itu kita menemukan toko menjual permen impor tanpa label resmi," ungkapnya, Jumat (24/12/2021).

2. Petugas memeriksa toko, swalayan, dan pasar tradisional

Swalayan Ramai Semarang ditutup karena ada karyawan positif COVID-19. (dok. Satpol PP Semarang)

Ia mengatakan penelusuran terhadap makanan dan obat yang mengandung zat berbahaya dilakukan di Kota Semarang, Kabupaten Semarang, Kabupaten Pati, Kabupaten Wonosobo, Kudus, Kabupaten Pemalang, Kabupaten Brebes, Kota Magelang, Kabupaten Magelang, Kabupaten Magelang, Kabupaten Jepara, Kabupaten Temanggung, Kota Pekalongan, Kabupaten Boyolali, Kabupaten Tegal, Kabupaten Purworejo.

Sandra berkata toko yang diperiksa oleh petugasnya mencakup swalayan, toko di pasar tradisional dan gudang-gudang distributor.

3. Sebanyak 18 persen makanan melanggar ketentuan BPOM

Ilustrasi makanan di restoran mewah (IDN Times/Fitang Budhi Adhitia)

Ketika menelusuri ke sejumlah kabupaten, petugasnya mendata sebanyak 47 produk yang telah sesuai standar aturan BPOM. Namun, masih ada 18,9 persen produk makanan yang tepergok melanggar ketentuan. 

"Tapi temuan yang didapat di 16 wilayah cenderung menurun 54 persen ketimbang kondisi tahun lalu," aku Sandra.

Baca Juga: Aturan Baru Natal dan Tahun Baru di Semarang, Ruang Publik Tutup Semua

Berita Terkini Lainnya