Zonasi PPDB Ricuh, Kadisdik Jateng Didesak Mundur
Kepala dinas pendidikan harus bertanggung jawab
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Kota Semarang, IDN Times- Perwakilan Ombudsman Jawa Tengah menilai Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) kurang sigap dalam menghadapi permasalahan mengenai sistem zonasi PPBD yang berjalan saat ini.
Menurut Pelaksana Tugas Kepala Perwakilan Ombudsman Jawa Tengah, Sabarudin Hulu, sistem zonasi yang kerap menuai protes dari para orangtua siswa justru menunjukan bila Pemprov Jateng sebenarnya tidak siap dalam menghadapi pelaksanaan PPDB Online sesuai implementasi Permendikbud Nomor 51 Tahun 2019.
Baca Juga: Disdik Sebut Zonasi PPDB Jateng Tak Bisa Tampung Semua Lulusan SMP
Sabarudin menyatakan, Kepala Disdikbud Jateng, Jumeri juga tidak mampu menyosialisasikan petunjuk teknis (juknis) pelaksanaan PPDB untuk SMA/SMK negeri secara menyeluruh.
"Saya rasa waktu sosialisasi juknisnya juga sangat mepet. Hanya seminggu sebelum PPDB dimulai. Karena Kadisdiknya masih kurang sigap dalam mengatasi masalah zonasi, maka kami mencermati jadinya instansi pendidikan yang ada di bawahnya jadi kebingungan," ungkapnya kepada IDN Times, Jumat (5/7).
1. Pemprov Jateng tak siap menghadapi zonasi PPDB Online 2019
Baca Juga: Kisruh Zonasi Online, Panitia PPDB Persilakan Anak Cari Sekolah Lain
Ia menyatakan selama PPDB Online dilaksanakan untuk SMA/SMK negeri, pihaknya menemukan 15 kasus yang terindikasi maladministrasi. Tak cuma itu saja, lanjutnya, jumlah maladministrasi untuk PPDB Online SMP negeri kini semakin banyak.
"Ada 50 kasus maladministrasi pada PPDB SMP. Tentunya ini jadi perhatian kami untuk mendorong Kadisdik segera lekas membenahi aturan sistem zonasi yang ada saat ini. Sehingga orangtua dan peserta didiknya tidak kelimpungan mencari sekolahan," tegasnya.
Baca Juga: Sistem Zonasi Online 'Kacau', 39 Siswa Semarang Terpental ke Wonogiri