TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Bea Cukai Solo Musnahkan Jutaan Batang Rokok Ilegal

Ada rokok hingga miras yang dimusnahkan.

Pemusnahan miras dan rokok ilegal hasil sitaan Bea Cukai Surakarta. (IDN Times/Larasati Rey)

Karanganyar, IDN Times - Bea Cukai Surakarta bersama Pemerintah Kabupaten Karanganyar dan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) menggelar kegiatan pemusnahan Barang Menjadi Milik Negara (BMMN) di Halaman Pendopo Rumah Dinas Bupati Karanganyar, Kamis (29/8/2024).

Baca Juga: Daihatsu Kumpul Sahabat Warnai Keseruan Akhir Pekan Masyarakat Solo 

1. Merupakan barang menjadi milik negara (BMMN)

Pemusnahan miras dan rokok ilegal hasil sitaan Bea Cukai Surakarta. (IDN Times/Larasati Rey)

BMMN ini merupakan hasil tegahan yang dilakukan selama bulan Juli 2023 sampai dengan Februari 2024 yang kegiatan pemusnahannya didanai oleh Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) Pemerintah Kabupaten Karanganyar.

Barang-barang tersebut berupa barang kena cukai hasil tembakau dan Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) atau miras. BMMN tersebut telah mendapatkan persetujuan untuk dimusnahkan sesuai izin dari Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Surakarta dan Kantor Wilayah DJKN Jawa Tengah dan D.I. Yogyakarta.

2. Merupakan sinergi operasi bersama

Pemusnahan miras dan rokok ilegal hasil sitaan Bea Cukai Surakarta. (IDN Times/Larasati Rey)

Kepala Kantor Bea Cukai Surakarta, Yetty Yulianty menyampaikan kegiatan pemusnahan ini merupakan hasil dari penindakan Bea Cukai Surakarta yang sebagian merupakan hasil operasi pasar rutin yang dilakukan secara mandiri oleh Bea Cukai Surakarta.

"Kegiatan ini juga merupakan sinergi operasi bersama dalam rangka pemanfaatan DBHCHT dengan Satuan Polisi Pamong Praja Pemprov Jateng, Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Karanganyar, Kabupaten Wonogiri, Kota Surakarta, Kabupaten Sukoharjo, Kabupaten Klaten, Kabupaten Sragen, dan Kabupaten Boyolal," ujarnya.

Berita Terkini Lainnya