Bea Cukai Solo Musnahkan Jutaan Batang Rokok Ilegal
Ada rokok hingga miras yang dimusnahkan.
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Karanganyar, IDN Times - Bea Cukai Surakarta bersama Pemerintah Kabupaten Karanganyar dan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) menggelar kegiatan pemusnahan Barang Menjadi Milik Negara (BMMN) di Halaman Pendopo Rumah Dinas Bupati Karanganyar, Kamis (29/8/2024).
Baca Juga: Daihatsu Kumpul Sahabat Warnai Keseruan Akhir Pekan Masyarakat Solo
1. Merupakan barang menjadi milik negara (BMMN)
BMMN ini merupakan hasil tegahan yang dilakukan selama bulan Juli 2023 sampai dengan Februari 2024 yang kegiatan pemusnahannya didanai oleh Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) Pemerintah Kabupaten Karanganyar.
Barang-barang tersebut berupa barang kena cukai hasil tembakau dan Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) atau miras. BMMN tersebut telah mendapatkan persetujuan untuk dimusnahkan sesuai izin dari Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Surakarta dan Kantor Wilayah DJKN Jawa Tengah dan D.I. Yogyakarta.