TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Hari Pertama Pendaftaran Pilkada Solo, KPU Masih Sepi

Pendaftaran dibuka mulai tanggal 27--29 Agustus 2024

Kondisi kantor KPU Surakarta di hari pertama pendaftaran Cawali/Cawawali Pilkada 2024. (IDN Times/Larasati Rey)

Intinya Sih...

  • Pendaftaran pasangan calon Wali Kota dan Calon Wakil Wali Kota Solo dibuka mulai tanggal 27-29 Agustus 2024.
  • KPU Solo membuka pendaftaran dari jam 08.00-16.00 WIB untuk hari pertama dan kedua, serta hingga 23.59 WIB untuk hari terakhir.
  • Hingga saat ini belum ada pasangan calon yang mendaftar ke KPU Solo, namun petugas KPU sudah melakukan simulasi pendaftaran pada pagi hari pembukaan pendaftaran.

Surakarta, IDN Times - KPU Solo membuka pendaftaran pasangan calon Wali Kota dan Calon Wakil Wali Kota Solo, Selasa, (27/8/2024). Di hari pertama pendaftaran, brlum ada pasangan calon yang mendaftarkan diri ke kantor KPU Solo.

1. Kondisi kantor masih sepi

Kondisi kantor KPU Surakarta di hari pertama pendaftaran Cawali/Cawawali Pilkada 2024. (IDN Times/Larasati Rey)

Dari pantauan IDN Times di Kantor KPU Solo, hingga sore hari kantor yang berlokasi di Jalan Kahuripan Utara Raya Nomor 23 Sumber, Banjarsari, Solo tersebut tampak sepi. Hanya terlihat puluhan kursi yang tertata rapi lengkap dengan monitor dan kajang untuk menyamput para pendaftar calon Walikota dan Wakil Walikota Solo selama tiga hari kedepan.

Terlihat sejumlah petugas keamanan berjaga-jaga di kantor KPU. Pendaftaran calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota di Pilkada 2024 berlangsung mulai tanggal 27--29 Agustus 2024.

Baca Juga: Andika-Hendi Naik Delman Daftar ke KPU Jateng

2. Dihari ketiga buka layanan hingga malam hari

Kondisi kantor KPU Surakarta di hari pertama pendaftaran Cawali/Cawawali Pilkada 2024. (IDN Times/Larasati Rey)

Ketua KPU Solo, Bambang Christanto mengatakan KPU membuka melayani pendaftaran mulai pukul 08.00--16.00 WIB untuk hari pertama dan kedua. Sedangkan untuk hari ketiga atau terakhir KPU akan membuka pendaftaran mulai pukul 08.00--23.59 WIB.

"Kalau hari pertama dan kedua. kita buka dari jam 8 pagi hingga jam 4 sore. Kalau di hari terakhir 29 Agustus 2024 kita tutup sampai 23.59 WIB. Itupun harus ada penutupan ceremonial karena itu diatur di PKPU terbaru kita," jelasnya.

Berita Terkini Lainnya