TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Pemilik Lahan Bersuara Terkait Penjebolan Tembok Keraton Kartasura

Mengaku mau lakukan restorasi jika bersedia lakukan mediasi.

Kuasa hukum pemilik lahan bekas keraton Kartasura, Burhanudin menunjukkan sertifikat tanah. (IDN Times/Larasati Rey)

Sukoharjo, IDN Times - Kasus perusakan tembok bekas Keraton Kartasura di Kampung Krapyak Kulon RT 02/ RW 10 Kelurahan Kartasura, Sukoharjo, berbuntut panjang.

Tak ingin terganjal pasal pengerusakan Bangunan Cagar Budaya (BCB) pemilik lahan Burhanudin pun membeberkan asal muasal pembelian lahan.

Bahkan pihaknya, mengaku tak tahu menahu adanya bangunan cagar budaya di lokasi tersebut.

Baca Juga: Parah! Bangunan BCB Keraton Solo Masuk ke Sertifikat Pribadi Hak Milik

1. Tak tahu jika lahan miliknya merupakan BCB.

Lahan Keraton Kartasura yang temboknya dijebol alat berat. (IDN Times/Larasati Rey)

Melalui Kuasa hukum pemilik lahan, Bambang Ary Wibowo mengatakan jika Burhanudin telah menjalani pemeriksaan dan dimintai keterangan oleh Tim Kejaksaan Agung (Kejagung) di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Sukoharjo pada Rabu lalu.

Dari pemeriksaan tersebut ada tujuh pertanyaan yang diajukan kepada pemilik lahan, yakni terkait proses perolehan lahan, dan terkait bangunan cagar budaya.

"Klien saya membeli tanah tersebut sudah dalam bentuk sertifikat hak milik. Jadi bukan membeli tanah cagar budaya yang diproses untuk sertifikat hak miliknya. Jadi tanah itu dibeli sudah dalam bentuk sertifikat hak milik. Sertifikat hak milik Itu atas nama saudara Lina Wiraswati yang tinggal di Lampung," katanya, Kamis (12/5/2022).

Proses pembelian tanah tersebut terjadi pada 17 Februari 2022 lalu senilai Rp 850 juta dengan seluas 682 meter persegi. Tapi itu dibayar sebesar Rp 400 juta, sedangkan sisanya akan diselesaikan bulan Oktober 2022 nanti secara bertahap.

"Klien kami tidak tahu juga bagaimana pemilik sebelumnya bisa mendapatkan sertifikat. Yang diketahui dari bunyi sertifikat itu bawah tanah ini merupakan hasil dari akta waris, jadi awalnya tanah itu dimiliki oleh tujuh orang dan tahun 2014 sertifikat keluar. Tahun 2015 kemudian sertifikat itu dipecah dengan akta waris, jadi semua itu ada dasar hukumnya," ujarnya.

Bambang Ary membantah jika tanah yang dibeli itu belum ada rencana kedepan buat apa, jadi kalau ada yang bilang buat kos-kosan atau bengkel itu tidak benar sama sekali.

2. Sudah kantongi izin penjebolan.

Tembok Keraton Kartasura yang dirusak. (IDN Times/Larasati Rey)

Lebih lanjut, Bambang Ary mengaku jika kliennya tidak mengetahui bahwa tembok yang ia jebol dengan menggunakan ekskavator merupakan bangunan cagar budaya. Terlebih pada saat itu, pihak RT setempat justru meminta kepada pemilik lahan untuk menjebol tembok tersebut, dan tidak ada papan nama yang terpasang di sekitar lokasi.

"Jadi kondisi tanah tersebut tidak terurus berupa semak belukar serta ada pohon di atas tembok yang dipermasalahkan. Itu membahayakan pengguna jalan di sisi barat, juga ada ular juga. Lalu pada, 18 April 2022, eskavator sudah masuk ke lokasi pekarangan untuk dilakukan pembersihan," jelasnya.

"Pada, 21 April 2022 sekitar pukul 15.30 WIB, eskavator merobohkan sebagian tembok di sisi barat. Proses robohnya tembok sangat mudah dengan ditarik sedikit langsung roboh. Karena tembok tersebut pernah dibuka atau dilubangi," imbuhnya.

Baca Juga: Terjawab, Pemkab Sukoharjo Pastikan Tembok Keraton Kartasura Situs BCB

Berita Terkini Lainnya