Parah! Bangunan BCB Keraton Solo Masuk ke Sertifikat Pribadi Hak Milik

Surakarta, IDN Times - Peristiwa perusakan tembok bangunan cagar budaya (BCB) Keraton Kartasura di desa Krapyak Lor, Kecamatan Kartasura, Sukoharjo direspon Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka. Putra sulung Presiden Joko "Jokowi" Widodo tersebut mengaku kaget mendengar peristiwa perusakan tersebut.
1. Menyayangkan aksi perusakan BCB Keraton Solo
Gibran mengaku, menyayangkan peristiwa perusakan bangunan yang usianya lebih dari 100 tahun tersebut. Ia juga menanyakan kronologi kejadian tersebut kepada wartawan.
"Sangat disayangkan sekali. Itu kejadiannya gimana, to? Lah, gimana ya (Keraton) Kartasura. Saya tadi juga kaget," ucap Gibran ditemui usai menyerahkan secara simbolis bantuan paket sembako di Lojigandrung, Sabtu, (23/4/2022).
Baca Juga: Duh! Tembok Bangunan BCB Usia 100 Tahun Milik Keraton Solo Dirusak
2. Tidak bisa asal pugar atau ubah BCB
Ditanya mengenai pemeliharaan BCB di Kota Solo, Gibran mengaku jika semua bangunan cagar budaya baik di dalam kawasan keraton maupun di luar keraton sudah terdata secara keseluruhan.
Bahkan, untuk memugar BCB pun harus mendapat izin dari Balai Pelestarian Cagar Budaya (BPCB) setempat.
"Kalau yang di Solo, dil uar kraton juga ya bangunan bangunan cagar budaya kan sudah terdata semua. Mau menyentuh, mau renovasi, mau mengecat harus lapor. Gak bisa merubah bentuk, ga bisa merubah warna. Apalagi langsung membongkar kayak gitu. Ngawur," jelasnya.
Editor’s picks
3. Bupati Sukoharjo geram sama pemilik lahan
Terpisah, Bupati Sukoharjo, Etty Suryani geram atas perusakan BCB Keraton Kartasura tersebut. Ia bahkan menyempatkan untuk meninjau langsung lokasi perusakan tersebut.
Etik mangaku, pihaknya sudah bertemu dengan pemilik lahan Burhanudin. Ia menyampaikan bahwa tindakan yang dilakukan tidak dibenarkan dengan alasan apapun.
"Saya dari Jakarta dan tadi malam baru dapat berita ini. Saya sangat kecewa dan menyayangkan mengapa selaku warga bisa melakukan tindakan itu," ungkapnya di lokasi.
Menurut Etik, seharusnya pemilik lahan memperjelas status tembok tersebut terlebih dahulu sebelum membongkarnya. Ia juga menyebut bahwa alasan yang diutarakan Burhanudin tidak relevan.
"Kalau sebagai warga masyarakat kan bisa kerja bakti biar kelihatan enak," katanya.
4. Akan menelusuri kepemilikan sertifikat BCB
Etik juga menyampaikan, pihaknya akan menelusuri asal usul sertifikat tanah yang mencaplok BCB di dalamnya tersebut. Ia terheran, karena sepengetahuan dirinya, tanah di dalam keraton tidak bisa disertifikatkan.
"Nanti akan ditelusuri dulu asal usul serfikat itu. Harapan kami bisa diselesaikan sesuai aturan yang ada," pungkasnya.
Baca Juga: RT Minta Bangunan BCB Bekas Keraton Solo Dibongkar, Merugikan Kas