TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Perusak BCB 100 Tahun Keraton Solo di Sukoharjo Harus Diproses Hukum

Pihak keraton menilai sebagai kejadian luar biasa

Tembok bekas Keraton Kartasura dijebol alat berat. (Dok. IDN Times/bt)

Surakarta, IDN Times - Keraton Kasunanan Surakarta Hadiningrat angkat bicara soal dijebolnya tembok bekas Keraton Kartasura di Kampung Krapyak, Kecamatan Kartasura, Sukoharjo, pada Kamis (21/4/2022). Kejadian tersebut dinilai sebagai kejadian sangat luar biasa dan memprihatinkan.

Baca Juga: 2 Tahun Vakum, Keraton Solo Adakan Lagi Tradisi Malam Selikuran

1. Pihak keraton menyayangkan aksi perusakan

Tembok bekas Keraton Kartasura dijebol alat berat. (Dok. IDN Times/bt)

Kerabat Keraton Kasunanan Surakarta, KPH Eddy Wirabhumi mengatakan, jika kejadian perusakan bangunan cagar budaya (BCB) tersebut sangat memprihatinkan. Di samping sebagai BCB, tembok yang berusia lebih dari 100 tahun tersebut merupakan cikal bakal berdirinya Keraton Kasunanan Surakarta.

"Ini sangat memprihatinkan, padahal itu jelas-jelas situs cagar budaya, kok tahu-tahu dibuldoser," katanya, saat dikonfirmasi IDN Times, Jumat (21/4/2022).

2. Keraton Solo minta bangunan diselamatkan

Kerabat Keraton Kasunanan Surakarta, KPH Eddy Wirabhumi. (IDN Times/Larasati Rey)

Lebih lanjut, Eddy mengaku jika sudah melihat langsung lokasi kejadian bersama Putri PB XII GKR Koes Moertiyah Wandansari. Ia meminta agar bangunan yang ada bisa diselamatkan.

"Harus ada upaya pemeliharaan, pelestarian situs-situs cagar budaya yang ada di situ atau di tempat-tempat lain. Apalagi situs budaya yang heritage harus menjadi perhatian utama untuk dilestarikan. Ini agar bangsa ini maju boleh tapi jangan juga kemudian kehilangan jati dirinya sebagai bangsa yang berbudaya," tandasnya.

3. Pelaku perusakan bisa diproses hukum

Kerajaan atau keraton Sadurengas yang kini jadi Museum (kebudayaan.kemdikbud.go.id)

Menurutnya, kejadian tersebut jelas-jelas merupakan perusakan cagar budaya. Ia menyebut, atas peristiwa tersebut, sudah saatnya untuk kembali menegakan Undang-Undang (UU) Cagar Budaya yang sering tidak dihormati banyak pihak, termasuk penegak hukuman.

Pasalnya, pihaknya yang nyata-nyata justru menjadi pelestari cagar budaya--tidak hanya fisik tapi juga peninggalan cagar budaya--sering mengalami hambatan dalam upaya penegakan hukum soal cagar budaya.

"Mudah-mudahan ini menjadi momentum untuk kita semua menegakan hukum. Oleh karena itu, mulai dari sini harus dituntaskan dan ditegakkan hukumnya. Pelakunya harus dimasukan ke dalam pasal yang bisa menjerat dia, kemudian menjadi bukti bahwa pelanggaran terhadap UU (Cagar Budaya) mendapat hukuman" akunya.

Baca Juga: Duh! Tembok Bangunan BCB Usia 100 Tahun Milik Keraton Solo Dirusak

Berita Terkini Lainnya