Bawa 88 Ribu Batang Rokok Ilegal, Dua Pria Ini Dibekuk Bea Cukai Kudus
Diamankan di jalan lingkar Demak
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Kudus, IDN Times - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Tipe Madya Kudus berhasil melakukan penindakan pencegahan peredaran rokok ilegal di Jalan Raya Lingkar Demak Jawa Tengah. Dari penindakan diamankan 88.000 batang rokok ilegal.
Baca Juga: Pengusaha Rokok di Kudus Naikkan Cukai Lebih Awal
Kasi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Kudus Dwi Prasetyo Rini mengungkapkan Bea Cukai Kudus berhasil melakukan pencegahan terhadap sebuah sarana pengangkut yang diduga membawa Barang Kena Cukai (BKC) Hasil Tembakau (HT) ilegal di Jalan Raya Lingkar Demak, Jawa Tengah.
“Sebelumnya, tim Bea Cukai Kudus memperoleh informasi dari masyarakat tentang adanya satu unit kendaraan roda empat yang digunakan untuk membawa BKC HT ilegal di Jalan Raya Lingkar Demak asal Jepara,” kata dia dalam keterangan tertulis, Kamis (14/11).
1. Penindakan rokok ilegal di jalan lingkar Demak Jawa Tengah
Baca Juga: 14 Juta Batang Rokok Diamankan Bea Cukai Kudus Hingga September 2019