Pengusaha Rokok di Kudus Naikkan Cukai Lebih Awal

Tak berpengaruh signifikan ke pengusaha golongan tiga

Jepara, IDN Times - Pemerintah telah resmi menaikan cukai hasil tembakau dan harga jual eceran (HJE) yang berlaku pada 2020 mendatang. Pengusaha rokok di Kudus ternyata sudah mengantisipasi hal kenaikan cukai tersebut.

Hal ini seperti yang diungkapkan oleh, pemilik PR Perusahaan Rokok (PR) Timur Emas Tunas Inti yang terletak di Desa Daren Kecamatan Nalumsari Kabupaten Jepara, Agus Sarjono. Ia yang juga merupakan ketua Persatuan Perusahaan Rokok Kudus (PPRK) telah bisa membaca ritme pemerintah. Terutama dalam hal kenaikan cukai.

Baca Juga: Bea Cukai Gerebek Empat Bangunan di Jepara, Ribuan Rokok Ilegal Disita

1. Menaikan cukai pada tahun 2018 yang lalu

Pengusaha Rokok di Kudus Naikkan Cukai Lebih AwalIDN Times/Aji

Agus mengatakan, secara pribadi sudah membaca ritme pemerintah pusat. Dimana pada tahun 2018 lalu, pemerintah tidak menaikan cukai. Pada saat itu juga ia mengaku telah menyesuikan kenaikan cukai. Sehingga jika, ada kenaikan cukai tiba-tiba ia mengaku tidak kaget.

“Saya secara pribadi membaca ritme pemerintah terhadap kenaikan tarif rokok. Pada tahun 2018 tidak kenaikan, kami saya pribadi telah menyesuaikan minimal menjadi Rp 5.400. Cukai saya sudah Rp 5.600.  Itu strategi kenaikan,” Kata dia Jumat (8/11).

2. Kenaikan cukai terdampak pada perusahaan rokok golongan satu dan dua

Pengusaha Rokok di Kudus Naikkan Cukai Lebih AwalIDN Times/Aji

Menurutnya, kenaikan cukai pada tahun 2020 mendatang tidak terlalu signifikan pada perusahaan rokok golongan tiga. Kenaikan cukai akan berdampak besar pada perusahaan rokok yang termasuk dalam golongan satu dan dua.

“Untuk golongan tidak ndak terlalu signifikan. Sehingga teman-teman perusahaan rokok yang golongan tiga tidak akan katakan gulung tikarlah,” katanya.

Lebih lanjut, kenaikan cukai berdampak besar bagi perusahaan rokok golongan satu dan dua. Karena nilai kenaikan cukai terbilang tinggi.

“Misalnya yang sigaret kretek mesin (SKM) ada 16 batang itu akan naik dibanderolnya menjadi Rp 27 ribu. Jelas ini merupakan kenaikan yang luar biasa,” beber dia.

Maka, adanya kenaikan ini para konsumen memahami. Karena memang kenaikan cukai merupakan sebuah keharusan yang dilakukan pemerintah.

3. Pemerintah harus berantas rokok ilegal

Pengusaha Rokok di Kudus Naikkan Cukai Lebih AwalIDN Times/Aji

Hanya, ia berharap kepada pemerintah untuk meningkatkan pemberantasan terhadap peredaran rokok ilegal. Sebelumnya, peredaran rokok ilegal bisa ditekan mencapai 7 persen. “Kami harapkan peredaran rokok bisa diberantas sampai dengan 5 persen,” harapnya.

Sebelumnya, pemerintah pusat telah menetapkan kenaikan cukai hasil tembakau dan harga jual eceran (HJE) yang akan berlaku pada 2020 mendatang. Penetapan kenaikan itu juga termuat dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 152/2019 tentang Perubahan Kedua atas PMK 146/2017 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau. Adapun besaran Kenaikan cukai rokok tersebut sekitar 22% dan harga eceran sebesar 35%.

Baca Juga: Pengusaha Rokok di Kudus Minta Kenaikan Tarif Cukai Dilakukan Bertahap

Topik:

  • Bandot Arywono

Berita Terkini Lainnya