Terbukti Melakukan Pungli, Pejabat di Kudus Bakal Langsung Dipecat
Laporkan ke Plt Bupati
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Kudus, IDN Times - Pemerintah Kabupaten Kudus mewanti-wanti agar seluruh jajaran aparatur sipil negeri (ASN) di lingkungan Pemkab Kudus tidak terlibat dalam pungli. Jika terbukti terlibat, sanksi tegas pemecatan siap-siap diterima.
Baca Juga: Tak Masuk Kerja 46 Hari, Empat ASN di Kudus Terancam Dipecat
1. Jika terbukti bisa dipecat
Hal tersebut seperti diungkapkan oleh Plt Bupati Kudus HM Hartopo. Menurutnya jika ada oknum ASN ataupun pejabat di lingkungan pemerintah Kabupaten Kudus terlibat korupsi untuk ditindak tegas. Sanksinya bisa dipecat.
"Kalau memang sudah terbukti secara hukum akan dipecat. Itu otomatis," ujar dia.
Baca Juga: Alun-alun Kudus Bakal Dirapikan Dari PKL, Pedagang Akan Dipindah