TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Terbukti Melakukan Pungli, Pejabat di Kudus Bakal Langsung Dipecat

Laporkan ke Plt Bupati

IDN Times/Istimewa

Kudus, IDN Times - Pemerintah Kabupaten Kudus mewanti-wanti agar seluruh jajaran aparatur sipil negeri (ASN) di lingkungan Pemkab Kudus tidak terlibat dalam pungli. Jika terbukti terlibat, sanksi tegas pemecatan siap-siap diterima. 

Baca Juga: Tak Masuk Kerja 46 Hari, Empat ASN di Kudus Terancam Dipecat

1. Jika terbukti bisa dipecat

google.com

Hal tersebut seperti diungkapkan oleh Plt Bupati Kudus HM Hartopo. Menurutnya jika ada oknum ASN ataupun pejabat di lingkungan pemerintah Kabupaten Kudus terlibat korupsi untuk ditindak tegas. Sanksinya bisa dipecat.

"Kalau memang sudah terbukti secara hukum akan dipecat. Itu otomatis," ujar dia.

2. Plt Bupati siap menerima laporan langsung dari masyarakat

IDN Times/Aji

Hartopo mengaku sudah berkoordinasi dengan beberapa pihak terkait. Seperti dari kepolisian hingga kejaksaan. Mereka sudah berkoordinasi terkait dengan pungli.

"Sama Kejaksanaan sama kepolisian kita sudah berkoordinasi," ucap dia.

Lanjut dia, masyarakat bisa langsung melaporkan kepada dirinya jika menemukan adanya pungli. Dirinya siap menindaklanjuti dan memberikan sanksi.

"Laporkan ke saya langsung. Jangan ke dinas," tegas dia.

Baca Juga: Alun-alun Kudus Bakal Dirapikan Dari PKL, Pedagang Akan Dipindah 

Berita Terkini Lainnya