258 Napi Nusakambangan Dilepas, Upaya Cegah Penyebaran COVID-19
Diwajibkan melapor melalui video call atau telepon
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Cilacap, IDN Times – Pandemi virus corona yang menyebabkan penyakit COVID-19 tak selamanya membuat warga was-was. Wabah ini juga membawa angin segar bagi narapidana.
Sebagian mereka mulai dikeluarkan melalui asimilasi dan integrasi. Asimilasi adalah proses pembinaan narapidana dan anak didik pemasyarakatan yang dilaksanakan dengan membaurkan narapidana dan anak didik pemasyarakatan dalam kehidupan masyarakat.
Pelepasan juga berlaku untuk napi yang menghuni lembaga pemasyarakatan Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah. Napi yang dikeluarkan dan dibebaskan hanya yang memenuhi syarat sesuai Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI nomor 10 tahun 2020 tentang Syarat Pemberian Asimilasi dan Hak Integrasi bagi Narapidana dan Anak dalam rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran COVID-19.
Baca Juga: Karena Virus Corona 23 Warga Binaan di Rutan Kudus Bebas, 'Saya Kaget'
1. Napi yang dilepas wajib lapor melalui video call atau telepon
Koordinator Lapas se-Nusakambangan yang juga Kepala Lapas Batu, Nusakambangan Erwedi Supriyatno, mengatakan napi tidak dibebaskan namun dikeluarkan untuk asimilasi di rumah. Hal ini sebagai upaya mencegah penyebaran COVID-19 melalui physical distancing.
“Mereka masih punya kewajiban setiap minggu melapor baik via video call maupun telepon. Mereka tidak boleh kemana-mana selain ke rumah masing-masing,” kata Erwedi melalui aplikasi perpesanan WhatsApp.
Ia menjelaskan tidak semua napi dibebaskan. Napi narkoba, teroris, kejahatan HAM berat, dan korupsi tidak termasuk napi yang dikeluarkan untuk menjalani proses asimilasi dan integrasi.
Baca Juga: Bahagianya Warga Binaan Rutan Kudus Bisa Video Call Dengan Keluarga