258 Napi Nusakambangan Dilepas, Upaya Cegah Penyebaran COVID-19 

Diwajibkan melapor melalui video call atau telepon

Cilacap, IDN Times – Pandemi virus corona yang menyebabkan penyakit COVID-19 tak selamanya membuat warga was-was. Wabah ini juga membawa angin segar bagi narapidana.

Sebagian mereka mulai dikeluarkan melalui asimilasi dan integrasi. Asimilasi adalah proses pembinaan narapidana dan anak didik pemasyarakatan yang dilaksanakan dengan membaurkan narapidana dan anak didik pemasyarakatan dalam kehidupan masyarakat.

Pelepasan juga berlaku untuk napi yang menghuni lembaga pemasyarakatan Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah. Napi yang dikeluarkan dan dibebaskan hanya yang memenuhi syarat sesuai Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI nomor 10 tahun 2020 tentang Syarat Pemberian Asimilasi dan Hak Integrasi bagi Narapidana dan Anak dalam rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran COVID-19.

Baca Juga: Karena Virus Corona 23 Warga Binaan di Rutan Kudus Bebas, 'Saya Kaget'

1. Napi yang dilepas wajib lapor melalui video call atau telepon

258 Napi Nusakambangan Dilepas, Upaya Cegah Penyebaran COVID-19 Rudal Afgani

Koordinator Lapas se-Nusakambangan yang juga Kepala Lapas Batu, Nusakambangan Erwedi Supriyatno, mengatakan napi tidak dibebaskan namun dikeluarkan untuk asimilasi di rumah. Hal ini sebagai upaya mencegah penyebaran COVID-19 melalui physical distancing.

“Mereka masih punya kewajiban setiap minggu melapor baik via video call maupun telepon. Mereka tidak boleh kemana-mana selain ke rumah masing-masing,” kata Erwedi melalui aplikasi perpesanan WhatsApp.

Ia menjelaskan tidak semua napi dibebaskan. Napi narkoba, teroris, kejahatan HAM berat, dan korupsi tidak termasuk napi yang dikeluarkan untuk menjalani proses asimilasi dan integrasi.

2. Sebanyak 258 napi dilepas hingga 6 April 2020

258 Napi Nusakambangan Dilepas, Upaya Cegah Penyebaran COVID-19 Ilustrasi penjara. rawstory.com

Dari data Nalai Pemasyarakatan Kelas II Nusakambangan, pelepasan warga binaan yang menjalani proses asimilasi di rumah dilakukan secara bertahap. Dari sembilan lapas di Nusakambangan, hingga tanggal 6 April sudah ada 258 yang dilepas.

Jumlah total itu merupakan akumulasi dari proses asimilasi yang dimulai tanggal 1 April 2020. Hari pertama ada 60 orang. Tanggal 2 April 36 orang, tanggal 3 April ada 85 orang, tanggal 4 April ada 52 orang dan tanggal 6 April ada 25 orang.

“Diberikan batas waktu sampai tanggal 7 April 2020,” kata dia.

3. Pelepasan napi harus memenuhi syarat

258 Napi Nusakambangan Dilepas, Upaya Cegah Penyebaran COVID-19 photo.reqnews.com

Sementara sesuai Permenkumham no 10 tahun 2020 pada pasal 2 ayat 2 diatur syarat narapidana yang dapat menjalani asimilasi. Syarat itu antara lain berkelakuan baik dibuktikan dengan tidak sedang menjalani hukuman disiplin dalam kurun waktu 6 bulan terakhir, aktif mengikuti program pembinaan dengan baik, dan telah menjalani setengah masa pidana.

Sedangkan pada pasal 3 ayat 2, peserta binaan anak bisa menerima Asimilasi harus memenuhi beberapa syarat yang antara lain berkelakuan baik dibuktikan dengan tidak sedang menjalani hukuman disiplin dalam kurun waktu tiga bulan terakhir. Syarart lainnya aktif mengikuti program pembinaan dengan baik dan telah menjalani masa pidana paling singkat tiga bulan.

Baca Juga: Bahagianya Warga Binaan Rutan Kudus Bisa Video Call Dengan Keluarga

Topik:

  • Bandot Arywono

Berita Terkini Lainnya