Tak Ada Sanksi Tegas, Kerumunan Pendaftaran Bakal Calon Tak Terkendali
Pilkada Purbalingga 2020
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Purbalingga, IDN Times – Momen pendaftaran bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Purbalingga menjadi sorotan publik karena mengerahkan kerumunan dan abai terhadap protokol kesehatan. Di antara kerumunan ini ada yang tak memakai masker dengan benar dan tidak menjaga jarak aman sebagaimana diatur protokol kesehatan.
Baca Juga: 5 Kepsek SD di Purbalingga Bikin Video Yel-yel Dukungan Calon Bupati
1. Bawaslu hanya bisa mengimbau
Bawaslu Purbalingga sebagai pengawas tahapan Pilkada tidak bisa berbuat banyak. Misrad, Koordinator Divisi Pengawasan Humas dan Hubungan Antarlembaga Bawaslu Purbalingga mengatakan, regulasi seperti PKPU tidak mengatur sanksi bagi yang tidak menaati protokol kesehatan. Aturan yang abu-abu menyulitkan Bawaslu ketika hendak menegakkan sanksi tegas.
“Dalam PKPU, wajib menaati aturan COVID-19. Cuma sanksinya tidak ada, tidak bisa ambil tindakan,” kata dia ketika dihubungi melalui sambungan telepon.
Dalam PKPU Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Serentak Lanjutan Dalam Kondisi Bencana Nonalam COVID-19 pasal 8, kegiatan yang bersifat penyampaian berkas dokumen dan atau perlengkapan secara fisik dilakukan dengan protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian COVID-19.
Baca Juga: Pilkada Purbalingga, Gerindra Masuk Barisan Penantang Bacabup Petahana