TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Tak Ada Sanksi Tegas, Kerumunan Pendaftaran Bakal Calon Tak Terkendali

Pilkada Purbalingga 2020

Ketua DPC PDIP Purbalingga Bambang Irawan menyerahkan berkas pendaftaran bakal calon bupati dan wakil bupati kepada ketua KPU Purbalingga di Aula KPU, Jumat (4/9).foto: Istimewa

Purbalingga, IDN Times – Momen pendaftaran bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Purbalingga menjadi sorotan publik karena mengerahkan kerumunan dan abai terhadap protokol kesehatan. Di antara kerumunan ini ada yang tak memakai masker dengan benar dan tidak menjaga jarak aman sebagaimana diatur protokol kesehatan.

Baca Juga: 5 Kepsek SD di Purbalingga Bikin Video Yel-yel Dukungan Calon Bupati

1. Bawaslu hanya bisa mengimbau

Ketua DPC Partai Gerindra Purbalingga Adi Yuwono menyerahkan berkas pendaftaran bakal calon bupati dan wakil bupati kepada ketua KPU Purbalingga di Aula KPU, Minggu (6/9).Foto: Istimewa

Bawaslu Purbalingga sebagai pengawas tahapan Pilkada tidak bisa berbuat banyak. Misrad, Koordinator Divisi Pengawasan Humas dan Hubungan Antarlembaga Bawaslu Purbalingga mengatakan, regulasi seperti PKPU tidak mengatur sanksi bagi yang tidak menaati protokol kesehatan. Aturan yang abu-abu menyulitkan Bawaslu ketika hendak menegakkan sanksi tegas.

“Dalam PKPU, wajib menaati aturan COVID-19. Cuma sanksinya tidak ada, tidak bisa ambil tindakan,” kata dia ketika dihubungi melalui sambungan telepon.

Dalam PKPU Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Serentak Lanjutan Dalam Kondisi Bencana Nonalam COVID-19 pasal 8, kegiatan yang bersifat penyampaian berkas dokumen dan atau perlengkapan secara fisik dilakukan dengan protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian COVID-19.

2. KPU tak bertanggung jawab terhadap massa di luar gedung

Suasana tahapan pendaftaran bakal calon bupati dan wakil bupati Purbalingga di Aula KPU, Jumat (4/9).Foto: Istimewa

Komisioner KPU Purbalingga Divisi Partisipasi Masyarakat, Sosialisasi , Andri Supriyanto mengatakan, KPU membatasi orang yang masuk gedung KPU sesuai aturan. Ia menyebut ada 14 orang yang masuk gedung Aula KPU ketika penyerahan berkas pendaftaran bakal pasangan calon Tiwi-Dono. Sementara pasangan Oji-Zaini ada 16 orang.

Andri mengakatan, orang yang masuk melewati sejumah protokol, antara lain pengecekan suhu, mengenakan masker dan sarung tangan, serta menjaga jarak minimal satu meter. Orang-orang inilah yang menurut Andri menjadi tanggung jawab KPU.

“Kalau ada kerumunan di luar gedung bukan tanggung jawab KPU,” kata Andri.

Andri mengatakan, massa yang mengiringi pendaftaran bakal pasangan calon telah dibahas sebelumnya bersama Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19. Kesepakatannya, masing-masing pasangan bakal calon diizinkan membawa maksimal 100 orang.

“Atas koordinasi dengan Gugus Tugas,  tim penggembira boleh 100 orang. Karena Kalikajar, Kaligondang (lokasi kantor KPU) masuk zona hijau,” ujar dia.

Baca Juga: Pilkada Purbalingga, Gerindra Masuk Barisan Penantang Bacabup Petahana

Berita Terkini Lainnya