13 Daerah di Jateng yang Wajib Terapkan PPKM Level 4

Sebanyak 22 kabupaten masuk level 3

Semarang, IDN Times - Pemerintah resmi memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) mulai 21--25 Juli 2021. Sebanyak 13 kabupaten dan kota di Provinsi Jawa Tengah pun wajib menerapkan kebijakan yang telah berganti nama dari PPKM Darurat menjadi PPKM Level 4 itu.

1. Daerah dengan risiko penularan COVID-19 di level 3-4 perpanjang PPKM Darurat

13 Daerah di Jateng yang Wajib Terapkan PPKM Level 4Ilustrasi warung di tengah PPKM Darurat (ANTARA FOTO/Fauzan)

Melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 22 tahun 2021 tentang PPKM level 4 COVID-19 di wilayah Jawa dan Bali dijelaskan bahwa terdapat sejumlah daerah di wilayah tersebut memiliki risiko penularan virus corona di level 3 dan 4.

Adapun, suatu daerah akan masuk di level 4 apabila ada lebih dari 30 orang per 100 ribu penduduk dalam satu minggu terakhir yang dirawat di rumah sakit. Kemudian, ada lebih dari 5 kasus kematian per 100 ribu penduduk, dan lebih dari 150 kasus aktif per 100 ribu penduduk dalam rentang dua minggu.

Baca Juga: COVID-19 Varian Delta Muncul di 8 Daerah Jateng, Kudus dan Solo Tinggi

2. Ini daerah di Jateng yang masuk level 4

13 Daerah di Jateng yang Wajib Terapkan PPKM Level 4Ilustrasi PPKM mikro (ANTARA FOTO/Mohammad Ayudha)

Untuk kabupaten dan kota di Jawa Tengah yang berada di level 4 antara lain;

  1. Sukoharjo
  2. Rembang
  3. Pati
  4. Kudus
  5. Klaten
  6. Kebumen
  7. Grobogan
  8. Banyumas
  9. Kota Tegal
  10. Kota Surakarta
  11. Kota Semarang
  12. Kota Salatiga
  13. Kota Magelang

Daerah-daerah tersebut wajib menerapkan kembali sejumlah aturan perpanjangan PPKM Darurat hingga 25 Juli mendatang.

3. Ini daerah di Jateng yang masuk level 3

13 Daerah di Jateng yang Wajib Terapkan PPKM Level 4Petugas gabungan dari Satpol PP, Dishub, dan kepolisian Kabupaten Ngawi sedang menertibkan restoran di hari pertama PPKM, Senin (11/1/2021). Dok. IDN Times/Istimewa

Selanjutnya, sebanyak 22 kabupaten di Jawa Tengah berada di level 3 dan harus menerapkan sejumlah aturan pada perpanjangan kebijakan PPKM Darurat. Suatu daerah bisa masuk di level 3, karena ada 10--30 orang per 100 ribu penduduk dalam satu minggu terakhir yang dirawat di rumah sakit. Kemudian, 2-5 kasus kematian per 100 ribu penduduk, dan 50 sampai 150 kasus aktif per 100 ribu penduduk dalam rentang dua minggu.

Untuk daerah di Jawa Tengah yang masuk di level 3 antara lain;

  1. Wonosobo
  2. Wonogiri
  3. Temanggung
  4. Tegal
  5. Sragen
  6. Semarang
  7. Purworejo
  8. Purbalingga
  9. Pemalang
  10. Pekalongan
  11. Magelang
  12. Kendal
  13. Karanganyar
  14. Jepara
  15. Demak
  16. Cilacap
  17. Brebes
  18. Boyolali
  19. Blora
  20. Batang
  21. Banjarnegara
  22. Pekalongan

4. Jumlah kasus aktif COVID-19 di Jateng mencapai 32.460 pasien

13 Daerah di Jateng yang Wajib Terapkan PPKM Level 4Ilustrasi pasien COVID-19 memenuhi IGD sebuah rumah sakit di Jawa Tengah (ANTARA FOTO/Idhad Zakaria)

Sementara itu, melansir dari corona.jatengprov.go.id per Rabu (21/7/2021), jumlah kasus aktif di provinsi yang dipimpin Ganjar Pranowo mencapai 32.460 pasien. Masih ada kenaikan 3.423 kasus baru positif COVID-19 per hari ini.

Kemudian, angka kematian COVID-19 di Jateng mencapai 20.008 kasus. Jumlah pasien meninggal karena virus corona meningkat 230 kasus per hari ini. Hingga saat ini secara kumulatif pasien positif COVID-19 di Jateng mencapai 329.228 kasus.

Baca Juga: 4 RS di Jateng dan DIY Didrop 11,9 Ton Oksigen untuk Tangani COVID-19

Topik:

  • Bandot Arywono

Berita Terkini Lainnya